PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia menegaskan tanpa menarik pajak digital baru terhadap big tech seperti Google, Netflix, dan perusahaan digital serupa asal Amerika Serikat (AS), namun penerapan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) akan terus berjalan. Pernyataan ini disampaikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin 23 Februari 2026.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa dalam poin kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat telah diatur bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan jenis pajak digital yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal AS secara hukum maupun faktual.
Ketentuan ini secara praktis membatasi pemerintah untuk menarik pungutan yang secara langsung menarget Google, Netflix, Meta, dan sejenisnya berdasarkan asal negara mereka. Namun Febrio menyatakan ada perbedaan antara pajak digital dengan PMSE.
“PMSE itu bukan pajak digital. Pajak digital yang dimaksud oleh persetujuan ini dan juga sering diperdebatkan di global itu adalah pemajakan terhadap berapa ratus perusahaan besar teknologi dan mayoritas memang dari Amerika Serikat,” ujar Febrio.
Berbeda dengan “pajak digital” yang dilarang dalam perjanjian, PPN PMSE dianggap pungutan umum non-diskriminatif, karena berlaku bagi semua pelaku perdagangan melalui sistem elektronik yang memenuhi kriteria, tanpa membedakan negara asal.
PPN PMSE dipungut berdasarkan transaksi produk maupun jasa digital yang dijual melalui platform elektronik kepada konsumen di Indonesia. Ketentuan ini berlaku untuk semua pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, termasuk perusahaan digital global yang melayani konsumen Indonesia.
“Tetapi PMSE ini tetap jalan karena ini sesuai dengan yang sifatnya non-diskriminatori. Jadi, PPN yang dipungut oleh DJP terhadap PMSE itu tetap berjalan,” kata Febrio.
Di sisi lain, dia tidak menampik bahwa perjanjian dagang dengan AS ini akan berdampak kepada potensi penerimaan perpajakan seperti dari bea keluar maupun bea masuk. Namun, ini tidak hanya berdampak dari perjanjian dagang dengan AS melainkan juga dengan Uni Eropa.
Dalam hal ini, sesuai dengan ART yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump, produk dari Indonesia yang masuk ke AS dikenai bea masuk 19%. Namun, ada pengecualian untuk sejumlah komoditas asli unggulan ekspor seperti minyak kelapa sawit, kopi dan kakao serta produk tekstil yang dikenai 0%.
Sebaliknya, sebagian besar barang-barang dari AS yang masuk ke Indonesia akan dikenai bea masuk 0%. Dengan demikian, perjanjian dagang ini akan berdampak ke potensi penerimaan dari bea masuk maupun bea keluar.
“Dampaknya terhadap penerimaan bea keluar, bea masuk, ada, tetapi terbatas dan dampaknya terhadap APBN 2026 itu sudah diantisipasi. Jadi memang dari sejak EU CEPA [perjanjian dagang Indonesia dan Uni Eropa], perjanjian Amerika ini selalu kami antisipasi sehingga tidak terjadi shock terhadap penerimaan negara,” terang Febrio.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto juga menegaskan bahwa klausul pada perjanjian dagang dengan AS itu berkaitan dengan prinsip non-diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan dari negara tersebut.
Hal ini juga berlaku pada klausul pada Article 2.12: Border Measures and Taxes yang mengatur bahwa Indonesia tidak akan menerapkan PPN yang mendiskriminasi terhadap perusahaan-perusahaan AS.
“Jadi semua ditetapkan non-discrimination kemudian dirancang diberlakukan secara umum, objektif dengan kriteria yang sama. Jadi dari sisi Direktorat Jenderal Pajak, pemajakan yang dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini seperti PPN berlaku secara umum tanpa memandang asal pelaku usaha,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam dokumen Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, disebutkan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan digital services tax (DST) maupun pungutan sejenis yang mendiskriminasi perusahaan asal AS secara de jure maupun de facto. Hal ini termaktub dalam Section 3 tentang Digital Trade and Technology, pada Article 3.1.
Sejak 2020 hingga 30 November 2025, penerimaan negara dari PPN PMSE mencapai Rp 34,54 triliun. Adapun total penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital pada periode yang sama mencapai Rp 44,55 triliun, angka ini mencakup PPN PMSE, pajak terhadap aset kripto, fintech, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).




