PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kegiatan syuting film internasional Extraction: Tygo yang dibintangi Lisa BLACKPINK dan aktor Korea Selatan Ma Dong-seok menjadi sorotan publik setelah proses pengambilan gambar di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, viral di media sosial bukan hanya karena kehadiran bintang global, tetapi juga karena sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas Lisa tersebar luas tanpa izin.
Adapun syuting tersebut berlokasi di Baronk Cafe di Jalan Kemang I, Bangka, Mampang Prapatan, berlangsung pada Minggu malam (22/2/2026) sekitar pukul 17.00–21.40 WIB. Ratusan warga berkumpul untuk menyaksikan jalannya produksi, meski hanya bisa melihat dari kejauhan.
Polsek Mampang Prapatan mengerahkan aparat untuk menjaga keamanan dan mencegah kemacetan di sekitar area, sementara adegan yang diambil terbilang lebih santai, jauh dari unsur aksi berat dibandingkan lokasi lain.
Polisi dan aparat setempat mengambil langkah antisipatif dengan mengamankan lokasi syuting dan mengatur arus lalu lintas agar proses pengambilan gambar berjalan lancar.
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Wahid Key, menyebut ketiadaan pengumuman resmi justru menjadi kunci mengapa situasi bisa sangat kondusif dan jauh dari kerumunan massa yang berpotensi memacetkan jalan.
“Gak terjadi (kerumunan) karena orang gak tahu, yang tahu tuh yang di situ nanya-nanya gitu. Yang lewat-lewat juga gak tahu ada apa, dikira syuting biasa kan,” kata Kompol Wahid Key saat dihubungi wartawan, Senin (23/2/2026).
Strategi ini sepertinya berhasil mengecoh publik. Padahal, persiapan di lokasi sudah dilakukan sejak sore hari. Warga yang berlalu-lalang menganggap kesibukan kru film di lokasi hanyalah aktivitas syuting biasa yang sering terjadi di Jakarta.
“Gak tahu mereka, gak ngeh kalau itu syuting filmnya Lisa BLACKPINK itu,” tutur Kompol Wahid Key.
Pihak kepolisian memang sengaja tidak mempublikasikan kegiatan ini demi alasan keamanan dan kelancaran produksi. Kapolres menegaskan, pihaknya hanya melakukan pengamanan di luar untuk memastikan lalu lintas tetap mengalir lancar tanpa gangguan.
Kegiatan produksi film ini merupakan bagian dari kerja besar tim produksi yang telah mengambil gambar di beberapa kota berbeda, termasuk Bandung dan Tangerang, untuk menjadikan Indonesia salah satu latar cerita Extraction: Tygo.
Meski begitu, Delon Tio, salah satu produser film Extraction: Tygo yang dibintangi Lisa BLACKPINK, menyindir aksi pihak tak bertanggung jawab yang mengunggah aktivitas personel girl group asal Korea Selatan itu selama di Indonesia.
Ia menyampaikan teguran terbuka kepada pemilik usaha melalui unggahan di Instagram Story, Selasa (24/2/2026).
“Jika ada tokoh terkenal datang ke tempat usaha Anda (kafe, restoran, dll.), mohon jangan merekam cuplikan dari CCTV tempat usaha Anda dan mempostingnya di media sosial untuk tujuan pemasaran Anda sendiri,” tulisnya melalui Instagram story pada Selasa (24/2/2026).
Delon menekankan pentingnya etika dan privasi, terutama ketika menangani tokoh publik di lokasi syuting.
Ia meminta para pemilik usaha seperti kafe dan restoran untuk tidak memanfaatkan rekaman CCTV demi kepentingan promosi atau eksposur tanpa persetujuan pihak terkait.
“Mengabadikan momen adalah satu hal, memposting rekaman pengawasan untuk mencari popularitas adalah hal lain,” tulis Delon dalam keterangan unggahannya.
Meski tak secara jelas menyebutkan siapa bintang yang dimaksud, namun belakangan banyak beredar video rekaman Lisa BLACKPINK yang tersebar di media sosial.
Sindiran ini langsung menjadi bahan perbincangan netizen, yang menyoroti pentingnya penghormatan terhadap privasi selebritas sekaligus kesadaran hukum soal pengelolaan data elektronik pribadi.
Unggahan rekaman CCTV yang viral tersebut menuai kecaman warganet, termasuk dari para penggemar Lisa, yang menilai tindakan tersebut tidak etis dan melanggar privasi.
Sebagian komentar bahkan menyebutkan bahwa penyebaran rekaman semacam ini bisa memiliki konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal terkait menyebutkan bahwa penyebaran informasi elektronik tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana dan denda.




