PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan strategi khusus untuk memastikan bahwa bahan baku impor yang masuk ke dalam negeri tetap memenuhi standar halal, menyusul tingginya ketergantungan industri dalam negeri terhadap pasokan luar negeri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia di Jakarta, Selasa, 25 Februari 2026. Menurutnya, saat ini sekitar 70 persen kebutuhan bahan baku industri Indonesia masih bergantung pada impor, sehingga pengawasan aspek kehalalan sepanjang rantai pasok menjadi sangat penting.
“Bahan baku ini menjadi salah satu tantangan. Kalau hulunya ada di dalam negeri, tracing lebih mudah. Tapi ketika sebagian besar bahan baku berasal dari impor, itu menjadi tantangan,” ujar Emmy.
Emmy menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan strategi yang mengusung pendekatan backward and forward linkage supaya proses produksi halal dapat terlacak dari hulu hingga hilir, termasuk ketika bahan baku berasal dari luar negeri, hal ini dirumuskan sebagai bagian dari Strategi Baru Industrialisasi Nasional (SBIN).
Kemenperin sedang merumuskan sejumlah langkah teknis untuk mendefinisikan bahan baku impor sebagai produk halal. Hal ini mencakup pemenuhan dokumen pendukung, kolaborasi intensif dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hingga harmonisasi standar halal di tingkat internasional.
Emmy mengakui adanya tantangan besar ketika industri diwajibkan memproduksi barang halal, namun ketersediaan bahan baku yang sesuai standar masih terbatas atau pasar produknya belum terbentuk sempurna.
Selain itu, Kemenperin telah merumuskan peta jalan pengembangan industri halal 2025–2029 melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025. Peta jalan ini mencakup enam program prioritas, antara lain:
- Penyusunan regulasi teknis untuk menjadikan standar halal sebagai SOP industri,
- Pembangunan infrastruktur seperti Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), pusat bahan baku halal, dan sistem logistik halal,
- Pengembangan sistem informasi rantai pasok halal,
- Pengembangan sumber daya manusia industri lewat kerja sama lintas kementerian,
- Fasilitasi sertifikasi halal, serta
- Insentif bagi industri yang beroperasi di kawasan industri halal.
Ia juga menyoroti ketergantungan sektor farmasi yang masih sangat tinggi terhadap bahan baku impor sekitar 90 persen sebagai salah satu contoh tantangan terbesar yang perlu pendekatan transisi bertahap sambil mendorong substitusi dengan sumber dalam negeri.
“Untuk substitusi butuh waktu, termasuk izin dari BPOM. Kami sedang bekerja sama dengan BPJPH untuk mendefinisikan bahan-bahan tertentu yang sulit dicari sertifikatnya, agar tetap patuh terhadap halal,” katanya.
Emmy menambahkan pemerintah juga mendorong industri untuk memanfaatkan bahan baku dalam negeri sebisa mungkin, sembari menyiapkan kebijakan transisi bagi sektor-sektor yang masih bergantung pada impor.




