PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja masih berlaku sesuai aturan yang ada, yaitu wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7). Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu 25 Februari 2026.
Yassierli menjelaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” ujar Menaker Yassierli dalam jumpa pers.
Menaker juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk merampungkan dan menyampaikan surat edaran yang berisi ketentuan teknis pelaksanaan pembayaran THR. Surat edaran ini nantinya akan diumumkan secara bersama setelah proses koordinasi selesai.
“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi,” tegasnya.
Yassierli menegaskan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan H-7 Idulfitri bisa dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Sanksi tersebut dibentuk untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang hari besar keagamaan tersebut.
“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi,” tegasnya.
Adapun kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker tersebut disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Respons Serikat Pekerja hingga Usulan Percepatan Pembayaran
Meskipun aturan baku masih mengacu pada H-7, beberapa organisasi pekerja, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sebelumnya telah mengusulkan bahwa THR sebaiknya dibayarkan lebih awal, yakni sekitar “H-21” sebelum Lebaran.
Tujuan usulan tersebut adalah memberi kepastian kepada pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan hari raya serta menghindari manipulasi status pekerjaan oleh sebagian perusahaan.
“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal.




