26.2 C
Jakarta
Friday, February 27, 2026
spot_img

Respons Desakan ICW untuk Transparansi Program MBG, KPK Buka Peluang Awasi 1.179 SPPG Milik Polri

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengawasi pelaksanaan 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kini dikelola oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), menyusul desakan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait potensi risiko tata kelola dan penggunaan anggaran yang tidak transparan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihkanya akan memantau pelaksanaan program tersebut agar berjalan efektif dan memberikan manfaat luas.

“Tentu terbuka kemungkinan untuk pemantauan SPPG ini supaya program ini juga bisa optimal memberikan dampak positif atau manfaat bagi masyarakat,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Menurut Budi, pengawasan yang dimungkinkan bukan hanya sekadar observasi operasional di lapangan, tetapi juga dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran untuk program tersebut.

Namun hingga kini, KPK masih mengkaji secara internal poin-poin mana saja yang diperlukan untuk melakukan pemantauan secara efektif.

“Kami menelaah terlebih dahulu apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pemantauan ataupun pengawasan,” tambahnya.

Sementara itu, dia mengatakan KPK mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk turut mengawasi 1.179 SPPG Polri.

“Tentu kami semua mengajak juga masyarakat untuk bisa ikut memantau dan mengawasi setiap program yang dijalankan oleh pemerintah,” ujarnya.

Sebagai informasi, desakan agar KPK mengawasi SPPG milik Polri tersebut telah berlangsung sejak 24 Februari 2026, ketika Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerahkan surat resmi kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

ICW mengkhawatirkan adanya ketimpangan tata kelola dan potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan SPPG yang dikelola melalui Yayasan Kemala Bhayangkari organisasi afiliasi Polri di berbagai wilayah Indonesia.

Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia, mengatakan bahwa struktur manajemen yayasan yang beragam serta jumlah unit yang sangat besar menjadikan SPPG rawan untuk ditelusuri, terutama dalam aspek pengelolaan dana dan operasional program.

Adapun berdasarkan data resmi yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 13 Februari 2026, dari total 1.179 SPPG tersebut:

  • 411 unit telah beroperasi,
  • 162 unit sedang dalam persiapan operasional,
  • 499 unit dalam tahap pembangunan yang akan rampung pada Maret 2026,
  • 107 unit masih berada pada tahap awal pembangunan.

ICW bahkan memperkirakan bahwa jika dihitung dari besaran insentif harian yang diberikan Rp6 juta per SPPG per hari selama enam hari kerja dalam seminggu serta jumlah hari kerja efektif dalam setahun, potensi perputaran dana program tersebut bisa mencapai sekitar Rp2,2 triliun per tahun dari sisi insentif saja.

Oleh sebab itu, KPK perlu memantau potensi konflik kepentingan dalam aspek finansial maupun kekeluargaan melalui yayasan yang dikelola pasangan personel polisi tersebut.

 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles