PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald J. Trump mengejutkan dunia perdagangan global dengan memberlakukan tarif impor yang sangat tinggi, termasuk pemberlakuan bea masuk sebesar 104,38% untuk produk sel dan panel surya asal Indonesia.
Kebijakan ini diumumkan oleh Departemen Perdagangan Amerika Serikat (Department of Commerce / DOC) pada Kamis, 26 Februari 2026, dan menandai eskalasi baru dalam kebijakan proteksionisme Washington terhadap impor energi terbarukan dari luar negeri.
Mengutip Reuters, dokumen resmi yang dirilis DOC menunjukkan bahwa tarif tersebut bukan hanya berlaku bagi Indonesia, tetapi juga menargetkan India dan Laos, sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan praktik subsidi yang dinilai “tidak adil” terhadap produsen panel surya di negara-negara tersebut. Dalam lembar fakta dari DOC, tarif umum yang diterapkan adalah 125,87% untuk India, 104,38% untuk Indonesia, dan 80,67% untuk Laos.
Sementara itu, DOC juga secara khusus mengenakan tarif individual untuk produsen asal ketiga negara tersebut. Misalnya, perusahaan asal Indonesia, AS menetapkan tarif sebesar 143,3 persen untuk PT Blue Sky Solar dan 85,99 persen untuk PT REC Solar Energy.
Lalu, perusahaan asal India, Mundra Solar dikenai tarif sebesar 125,87 persen sedangkan perusahaan asal Laos, Solarspace Technology Sole Co dan Vietnam, Sunergy Joint Stock Company dikenai tarif 80,67 persen.
Alasan Pemerintah AS
Kebijakan tarif ini dijelaskan sebagai respons atas aduan dari sejumlah produsen panel surya domestik AS yang tergabung dalam Alliance for American Solar Manufacturing and Trade (AASMT). Kelompok tersebut menilai bahwa subsidi pemerintah di Indonesia, India, dan Laos telah menciptakan ketidakadilan kompetitif, membuat produk asing dijual lebih murah di pasar AS dan merugikan industri domestik.
Anggotanya termasuk perusahaan seperti termasuk Hanwha Qcells dan First Solar, serta Mission Solar yang dimiliki OCI Holdings dari Korea Selatan. Mereka ingin melindungi investasi miliaran dolar yang telah ditanamkan untuk membangun dan mengembangkan pabrik panel surya di Amerika Serikat.
Departemen Perdagangan AS menyatakan bahwa volume impor produk panel surya dari ketiga negara tersebut mencapai sekitar US$ 4,5 miliar Rp75,39 triliun (asumsi kurs Rp16.670 per dolar) sepanjang tahun 2025 jumlah yang mencakup hampir dua-pertiga dari total impor panel surya di AS tahun lalu.
Menurut mereka, jika impor murah terus masuk tanpa pembatasan, industri dalam negeri akan kesulitan bersaing dan bisa terancam.
Dalam pengaduannya yang diajukan pada bulan Juli, kelompok tersebut menuduh sejumlah perusahaan China memindahkan produksi mereka dari negara-negara yang sudah dikenai tarif AS sebelumnya ke Indonesia dan Laos untuk menghindari bea masuk.
Mereka juga menuduh produsen yang berkantor pusat di India menjual produk dengan harga sangat murah di pasar AS.
Sebelumnya, kelompok ini juga berhasil mendorong penerapan tarif terhadap impor panel surya dari beberapa negara Asia Tenggara seperti Malaysia, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.
Pihak aliansi menyambut baik keputusan ini dan menyebutnya sebagai langkah penting untuk mengembalikan persaingan yang adil.
“Produsen Amerika menginvestasikan miliaran dolar untuk membangun kembali kapasitas domestik dan menciptakan lapangan kerja dengan gaji yang layak. Investasi tersebut tidak akan berhasil jika impor yang diperdagangkan secara tidak adil dibiarkan mendistorsi pasar,” kata Tim Brightbill, pengacara utama untuk Aliansi.
Dalam hal ini, Departemen Perdagangan AS dijadwalkan akan mengambil keputusan terpisah bulan depan untuk menilai apakah perusahaan-perusahaan dari Indonesia, India, dan Laos ini menjual produk ke pasar Paman Sam di bawah biaya produksi.




