27.1 C
Jakarta
Wednesday, May 6, 2026
spot_img

Mendagri Tito Minta Gubernur Tetap Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, mendorong seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik guna mempercepat transisi energi dan mendukung penggunaan energi bersih.

Arahan tersebut Tito sampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Dalam Negeri, langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Dalam Permendagri No. 11 Tahun 2026, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan listrik.

Namun, dalam surat edaran terbarunya, Tito menginstruksikan kepada gubernur di seluruh Indonesia untuk memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB KBL (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik) Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4/2026) tersebut.

Adapun pemberian insentif berupa pengurangan pajak daerah berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun pembuatan 2026 dan sebelumnya.

Instruksi ini juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri.

Dalam pelaksanaannya, Mendagri meminta gubernur juga melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles