32.2 C
Jakarta
Sunday, May 17, 2026
spot_img

Bareskrim Polri Bongkar Gudang Sabu 29,4 Kg di Apartemen Kelapa Gading, Dua Orang Ditangkap

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pengungkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 20.10 WIB di Apartemen MOI Tower Santa Monica Bay lantai 9, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 29,4 kilogram dan menangkap dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai operator gudang sekaligus kurir narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara.

“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelapa Gading,” kata Eko melalui keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).

Dari informasi itu, pada Senin (4/5) malam tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang. Mereka adalah ARM (25) dan S (28).

“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu di kamar masing-masing tersangka,” tutur Eko.

Di kamar ARM, polisi menemukan 13 bungkus sabu, empat kartu tanda penduduk (KTP), dompet, serta dua unit telepon genggam.

Sementara di kamar S, petugas menyita 15 bungkus sabu, satu bungkus kecil sabu, empat KTP, dompet, dan satu unit ponsel.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 bungkus dengan berat bruto 29.446,1 gram atau sekitar 29,4 kilogram,” kata Eko.

ARM dan S diduga berperan sebagai operator gudang sekaligus kurir dalam jaringan tersebut.

“Tersangka ARM diarahkan oleh seseorang berinisial J di Kendari, Sulawesi Tenggara, sedangkan tersangka S diarahkan oleh seseorang berinisial F di Lampung,” ungkapnya.

Kedua tersangka diketahui telah menyewa unit apartemen tersebut sejak 24 April 2026. Lokasi itu kemudian digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara narkotika sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah.

Diketahui, mereka menggunakan aplikasi percakapan tertentu untuk menghindari pelacakan petugas.

“Komunikasi yang dilakukan dengan menggunakan aplikasi tertentu,” tambah Eko.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan narkotika tersebut, termasuk memburu sosok berinisial J dan F yang diduga menjadi pengendali.

Polisi juga telah membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke kantor Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles