30.1 C
Jakarta
Monday, August 10, 2026
spot_img

Viral! Penangkapan 2 Warganet usai Bahas Pidato Prabowo soal Nuklir Iran, Kompolnas Singgung Putusan MK: Kegaduhan Digital Bukan Pidana

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengingatkan aparat kepolisian agar tetap patuh pada aturan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa kegaduhan di ruang digital bukan termasuk tindak pidana.

“Perlu kami ingatkan bahwa tindakan kepolisian harus tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku, termasuk pada putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Anam kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Hal ini disampaikan Anam merespons penangkapan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat terhadap dua orang berinisial AYP (49, dan AF (40).

Sebagai informasi, kasus tersebut berkaitan dengan potongan pidato Presiden Prabowo Subianto saat menerima jajaran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Istana Negara, Jakarta, pada 31 Juli 2026.

Dalam kesempatan itu, Prabowo membahas meningkatnya eskalasi konflik global dan potensi perlombaan senjata nuklir di Timur Tengah. Sebelum siaran langsung terputus, Prabowo mengatakan, “Dikatakan bahwa Iran sudah punya senjata nuklir. Sekarang Saudi Arabia ingin juga punya senjata nuklir.”

Siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden mendadak berhenti ketika Prabowo masih membahas dampak penyebaran kepemilikan senjata nuklir di kawasan tersebut. Tayangan kemudian berganti ke materi video lain dan sempat tidak dapat diakses sebelum akhirnya kembali tersedia.

Namun, saat video diunggah ulang, bagian pidato yang menyinggung nuklir Iran sudah tidak lagi muncul dalam rekaman, sementara potongan video tersebut telanjur beredar luas di media sosial.

Keduanya ditangkap berkaitan unggahan dan komentar yang memuat pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran disertai komentar nada provokatif.

Anam menyinggung soal putusan MK yang memberikan makna bahwa dinamika yang ada di ruang siber itu berbeda dengan dinamika yang ada di ruang nyata, kehidupan nyata.

Ia menekankan bahwa putusan MK harus menjadi pedoman agar ruang siber tetap menjadi bagian dari kebebasan berekspresi.

Namun, Anam juga mengingatkan bahwa fitnah dan propaganda kebencian tetap dilarang.

“Propaganda untuk melakukan kekerasan memang dilarang. Tapi dinamika di ruang siber tidak bisa serta merta dijadikan batu pijakan untuk penegakan hukum. Itu sudah dimaknai oleh putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Kompolnas pun mengingatkan kepolisian bisa bertindak profesional dan patuh terhadap koridor hukum dan HAM yang berlaku di Indonesia.

Penangkapan AYP dan AF

Sebelumnya polisi menetapkan dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) sebagai tersangka terkait unggahan di media sosial Threads yang membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai senjata nuklir Iran.

Unggahan tersebut dinilai memuat komentar bernada provokatif yang mengandung ajakan kekerasan. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 4 Agustus 2026 dan kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan siber.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan penyidik menetapkan lokasi perkara berada di Jalan Raya Cimahi, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AYP menjadi pihak yang mengelola, mengedit, dan menyebarkan konten melalui akun Threads @onthel_kebagusan.

Sedangkan AF mengunggah komentar yang dinilai mengandung unsur ajakan kekerasan pada kolom tanggapan unggahan tersebut dengan menggunakan akun @basterap yang menulis: “Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat.”

Pelapor menilai unggahan dan komentar tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengancam keutuhan bangsa.

Dalam proses penyidikan, Direktorat Reserse Siber Polda Jabar telah memeriksa dua orang saksi dan empat ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Threads, akun media sosial yang digunakan, dan telepon genggam milik para tersangka.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Putusan MK

Adapun putusan MK yang menegaskan kerusuhan di ruang siber bukan tindak pidana tercantum dalam Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024.Dalam putusan itu, MK menilai penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU ITE menciptakan ketidakpastian hukum.

MK menegaskan, arti kerusuhan yang dimaksud terbatas pada ruang fisik, tidak berlaku di ruang digital.

“Artinya, penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 telah memberikan pembatasan yang jelas bahwa penyebaran pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan secara fisik di masyarakat tidak termasuk keributan/kerusuhan di ruang digital/siber,” tulis putusan MK.

Dalam amar putusan, MK menyatakan kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ruang digital.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles