PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJBR) tahun anggaran 2021–2023 yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar. Setelah resmi menahan empat tersangka, lembaga antirasuah tersebut mengisyaratkan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terseret pusaran kasus korupsi.
Hal ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein yang awalnya menyinggung ada sejumlah barang bukti disita dari Ridwan Kamil. Sehingga, dia menyebut penyidik sudah mengendus keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Bahwa hasil-hasil penggeledahan ada temuan-temuan dokumen dan barang bukti yang memang itu ada indikasi keterlibatan pihak lain gitu. Artinya, ini juga diketahui peristiwa-peristiwa yang tadi pelanggaran hukum yang terjadi di BJB itu juga diketahui pihak lain,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8) malam.
Taufik mengatakan pemanggilan Ridwan Kamil kembali akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik dalam melengkapi proses penyidikan.
“Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” kata Taufik.
Meski begitu, Taufik minta semua pihak menunggu pengembangan dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB.
Sebagai pengingat, di awal penyidikan kasus BJB, KPK sebelumnya telah memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menggeledah rumahnya pada 10 Maret 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik pernah menyita motor Royal Enfield di rumah Ridwan Kamil dan mobil Mercedes Benz ‘Gullwing’ 300SL dari sebuah bengkel di wilayah Bandung. Kendaraan ini disinyalir dibeli menggunakan dana non-budgeter yang dikelola divisi Corporate Secretary BJB.
Adapun dana non-budgeter tersebut diperoleh dari perusahaan agensi yang ditunjuk langsung untuk mengelola pengadaan iklan.
Empat Tersangka Ditahan
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) pada 10 Agustus 2026.
Mereka adalah Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama (AM); Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Express; dan Elang Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
KPK sebelumnya mengumumkan lima tersangka dalam kasus tersebut pada 13 Maret 2025. Salah satunya merupakan Direktur Utama Bank BJB tahun 2019 hingga Maret 2025, Yuddy Renaldi (YR).
Namun, Yuddy belum ditahan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit sehingga minta penjadwalan ulang.
Dengan penahanan empat tersangka, penyidik masih terus mendalami rangkaian dugaan korupsi tersebut, termasuk keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai diperlukan untuk memperkuat pembuktian perkara.
Para tersangka kemudian disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



