PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) mempercepat transformasi digital layanan publik sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum bagi dunia usaha dan meningkatkan daya saing investasi nasional. Mulai 1 September 2026, sebanyak 470 layanan Kementerian Hukum akan sepenuhnya dialihkan ke sistem digital dan diakses melalui satu platform aplikasi terintegrasi.
“Doakan 470 layanan Kementerian Hukum di tanggal 1 September semua layanan terdigitalisasi lewat Super App Kementerian Hukum,” kata Menteri Hukum Supatman Andi Agtas, di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, (7/8/2026).
Supratman mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan sistem pemerintahan berbasis digital atau GovTech.
“Jadi GovTech menjadi sebuah keharusan, dan inilah salah satu caranya membenahi birokrasi yang melayani kepada seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Melalui Super App Kementerian Hukum tersebut, masyarakat yang membutuhkan layanan tidak perlu menemui petugas Kementerian Hukum. Transformasi digital ini juga menyasar para pelaku usaha yang memerlukan layanan hukum, seperti pengurusan administrasi hukum umum hingga perlindungan merek dan kekayaan intelektual melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Selain melakukan proses transformasi digital, Supratman juga menegaskan komitmen pemerintah dalam melakukan deregulasi aturan iklim iklim investasi untuk meningkatkan daya saing industri nasional.
“Semua Aturan penghambat Investasi Akan Dikaji dan dilakukan deregulasi” ungkapnya.
Menkum juga menegaskan hukum tidak boleh menjadi hambatan investasi melainkan harus mampu menjadi pendorong dan memutus mata rantai biaya tinggi.
Menurut Supratman, hukum tidak boleh menjadi hambatan bagi investasi, melainkan harus mampu menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memutus mata rantai biaya tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, Supratman juga memastikan pemberitahuan persetujuan atas laporan tahunan perseroan terbatas tidak dipungut biaya hingga 31 Desember 2026.



