28.4 C
Jakarta
Thursday, August 13, 2026
spot_img

Pimpinan DPR Rapat Bersama Serikat Buruh, Bahas RUU Ketenagakerjaan

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pimpinan DPR RI menggelar pertemuan dengan sejumlah organisasi serikat pekerja dan serikat buruh untuk membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Pertemuan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sejumlah pimpinan DPR turut hadir, di antaranya Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan, serta Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari.

Dari unsur serikat pekerja dan buruh, yang hadir pada kesempatan itu ada Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Ketua Umum KSPSI Mohammad Jumhur Hidayat, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, hingga Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP BUMN) diwakili Ketua Umum Arief Poyuono, Sekjen Gatot Sugihana, Ketua Harian Djusman Umar, serta perwakilan organisasi pekerja lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Dasco membuka ruang bagi serikat buruh untuk menyampaikan usulan yang dapat menjadi bahan pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

“Kita akan melakukan diskusi, dan kemudian mana usulan yang bersifat teknis dan dapat langsung dimasukkan ke rumusan pasal-pasal,” kata Dasco.

Selain itu, DPR akan membahas bentuk keterlibatan seluruh serikat pekerja dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut, termasuk rumusan yang nantinya disepakati bersama.

Dia menyampaikan pada Senin (3/8) lalu, DPR telah menerima perwakilan 18 konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang menyerahkan draf usulan untuk RUU tersebut. Pimpinan DPR pun, kata dia, telah meneruskan draf usulan dari buruh itu kepada Komisi IX DPR yang mengampu urusan ketenagakerjaan.

“Setelah kita selesaikan rapat pada hari ini dan kami memasuki masa sidang, karena sekarang sedang masa reses sebenarnya, Komisi IX akan membuka ruang partisipasi publik walaupun kemarin sudah, tapi di masa sidang itu waktunya akan lebih banyak,” ujar Dasco.

Dasco menjelaskan, RUU Ketenagakerjaan merupakan perintah MK yang harus diselesaikan maksimal pada Oktober 2026 atau dua tahun sejak putusan dibacakan pada Oktober 2024. Putusan MK telah mengeluarkan klaster Ketenagakerjaan dari UU Ciptaker.

Sehingga, kata dia, RUU Ketenagakerjaan kini bukan revisi atas UU Nomor Nomor 13 Tahun 2013, melainkan undang-undang baru.

Hingga saat, ini kata dia, naskah akademik dan draf yang disusun Badan Keahlian DPR telah disampaikan ke Komisi IX DPR RI di rapat dengar pendapat 22 Juni 2026. Menurut Dasco, draf terdiri atas 19 bab dan 224 pasal.

RUU antara lain mengatur pencegahan pemutusan hubungan kerja, pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja di luar hubungan kerja, serta penggunaan tenaga kerja asing.

“Apabila ada perbedaan di antara para serikat, kita akan selesaikan. Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), kita akan duduk bareng,” pungkasnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles