PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kembali menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mencantumkan persyaratan yang bersifat diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Ketentuan tersebut mencakup kriteria good looking atau berpenampilan menarik serta pembatasan usia yang tidak berkaitan dengan karakteristik pekerjaan.
Hal itu disampaikan Yassierli saat memberikan pembekalan dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) 2026, dengan tema “Muda Berkarakter Bela Negara, Berdampak Nyata Untuk Bangsa” di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, pada 10-11 Agustus lalu.
Di hadapan ribuan mahasiswa baru, Yassierli mengingatkan para pencari kerja agar tidak merasa kesempatan mereka tertutup hanya karena faktor usia maupun penampilan. Menurut dia, proses rekrutmen semestinya dilakukan secara transparan dan objektif dengan mempertimbangkan kompetensi yang relevan dengan pekerjaan.
Adapun larangan tersebut bukanlah kebijakan baru. Kemnaker sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja pada 28 Mei 2025.
SE ini dikeluarkan untuk merespons masih maraknya praktik diskriminatif dalam perekrutan, seperti pembatasan usia, kewajiban berpenampilan menarik, status pernikahan, tinggi badan, hingga warna kulit, yang dinilai tidak relevan dengan kompetensi kerja
“Tahun lalu (2025) saya sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang perusahaan untuk mencantumkan kriteria usia, kriteria good looking dalam rekrutmen. Poin utama dari surat edaran ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja,” tegas Yassierli dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, yang proses rekrutnya harus berdasarkan kompetensi dan kesesuaian pekerjaan.
Yassierli mengatakan, pihaknya telah mengimbau perusahaan untuk melakukan pola rekrutmen secara transparan dan objektif.
Karena itu, dia tidak ingin ada lagi perusahaan yang kerap melakukan tindakan diskriminatif.
“Kalau masih ada perusahaan yang nakal, silakan laporkan. Jadi itu tidak boleh,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Yassierli juga menyinggung program Magang Nasional yang telah merekrut sebanyak 150.000 orang.
Menurut dia, program ini bisa menjadi jembatan para lulusan baru untuk bekerja secara profesional.
Bahkan, bagi perusahaan yang dititipkan peserta magang, tidak perlu memikirkan terkait uang saku karena sudah dibayar oleh negara.
“Perusahaan itu tidak perlu bayar selama 6 bulan. Bayangkan. Saya (Kemnaker) yang bayar, ya, uang saku selama 6 bulan,” tegasnya.
“Jadi kalau di Jakarta uang sakunya 5,7 juta. Magang di perusahaan tapi syaratnya sudah lulus. Dan perusahaan mendapatkan insentif yang luar biasa. Makanya tidak perlu lagi perusahaan itu, ya, nakal seperti itu,” pungkasnya.



