32.2 C
Jakarta
Sunday, May 17, 2026
spot_img

DJP Kejar Tunggakan Pajak Rp49 Triliun Milik 200 Wajib Pajak

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI terus menggencarkan penagihan tunggakan pajak terhadap 200 wajib pajak yang telah memiliki putusan hukum tetap atau inkrah. Nilai tunggakan yang masih diburu otoritas pajak mencapai sekitar Rp49 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penagihan dilakukan melalui pendekatan multidoor approach atau strategi penegakan hukum terpadu dengan melibatkan sejumlah aparat penegak hukum.

“Pada dasarnya kami melakukan kegiatan multidoor approach untuk penagihan ini. Jadi, kami bersama-sama dengan beberapa aparat penegak hukum juga melakukan join activities,” ujar Bimo, dikutip Jumat (8/5/2026).

DJP mencatat total tunggakan dari 200 wajib pajak prioritas tersebut sebelumnya mencapai sekitar Rp60 triliun ketika penagihan dimulai pada 2025. Namun hingga akhir tahun lalu, otoritas pajak berhasil mencairkan sekitar Rp11,48 triliun sehingga sisa kewajiban yang masih diburu pada 2026 mencapai kurang lebih Rp49 triliun.

Untuk memperkuat penegakan hukum perpajakan, DJP telah menyiapkan delapan strategi utama tahun ini sebagaimana tertuang dalam Laporan Kinerja DJP 2025.

Beberapa di antaranya meliputi pembentukan satuan tugas pelaksanaan bukti permulaan (bukper) dan penyempurnaan tax crime handling system (TCHS) guna meningkatkan kualitas pemeriksaan indikasi tindak pidana perpajakan.

Selain memperkuat internal, DJP memperluas kerja sama dengan aparat penegak hukum lain guna menangani tindak pidana perpajakan dan keuangan di tingkat nasional maupun lintas negara.

Fokus utama lainnya adalah percepatan implementasi asset recovery management system (ARMS) sebagai basis data aset wajib pajak. Sistem ARMS memungkinkan petugas melakukan penelusuran, pengamanan, hingga pelepasan aset untuk mempercepat pelunasan utang pajak kepada negara.

Kerja sama internasional turut dibuka guna menangani potensi tindak pidana keuangan lintas negara. Di tingkat domestik, optimalisasi pencairan difokuskan pada piutang bernilai besar di atas Rp 100 juta per ketetapan pajak, terutama yang mendekati masa daluwarsa penagihan.

Efektivitas penagihan ini juga ditopang oleh penerapan Automatic Blocking System (ABS). Teknologi ini diharapkan mampu meminimalkan risiko keterlambatan pencairan piutang dengan melakukan pemblokiran sistem secara otomatis terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles