PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah tidak akan kembali menjalankan program pengampunan pajak atau tax amnesty selama dirinya menjabat, kecuali terdapat instruksi langsung dari Presiden. Pernyataan itu disampaikan Purbaya usai pelantikan delapan pejabat baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Purbaya menyebut kebijakan tax amnesty memiliki banyak “grey area” atau area abu-abu yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi aparat perpajakan. Karena itu, ia memilih fokus memperkuat sistem perpajakan yang sudah berjalan dibanding kembali membuka program pengampunan pajak baru.
“Kecuali ada perintah dari Presiden, saya tidak akan menjalankan tax amnesty selama saya jadi Menteri,” kata Purbaya.
Menurutnya, praktik tax amnesty berpotensi memunculkan risiko hukum bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak karena banyak aspek pelaksanaannya yang tidak sepenuhnya hitam-putih.
Ia mengaku ingin melindungi aparat pajak agar dapat bekerja lebih tenang dan fokus meningkatkan penerimaan negara melalui sistem yang ada saat ini.
“Kan selalu enggak black and white kan, ada grey area, setelah selesai bertahun-tahun yang diperiksa orang pajak, jadi saya melindungi teman-teman di pajak,” ungkap Purbaya.
Sebagaimana diketahui, program tax amnesty telah digelar di Indonesia sebanyak dua kali. Pertama pada periode Juli 2016 sampai Maret 2017 dengan hasil total penerimaan Rp 130 triliun, kemudian selama periode Januari-Juni 2022 dengan hasil penerimaan sebesar Rp 61 triliun.
“Nggak ada gunanya kita setahun dapat Rp 100 triliun, habis itu semuanya resah karena pasti ada grey area di situ. Saya lihat ini kan teman-teman beberapa dipanggil oleh kejaksaan ya, saya lihat prosesnya ya kadang-kadang grey area, nggak black and white. Saya sudah tunggu kejaksaan lima bulan menjalankan pemeriksaan, kok belum keluar-keluar juga hasilnya, artinya memang sepertinya tidak segampang itu,” tutur Purbaya.
“Artinya ke depan kalau kita melaksanakan tax amnesty lagi, pasti orang pajak akan terkena risiko yang sama. Lebih baik kita kerjakan yang ada sekarang, kita optimalkan pendapatan. Jadi Anda juga bisa tenang beberapa tahun ke depan,” tambah Purbaya.
Ia pun meminta jajaran otoritas pajak fokus menjalankan sistem yang sudah ada dengan disiplin serta menjaga integritas.
“Kita ke depan enggak akan menjalankan tax amnesty kecuali diperintah bapak presiden, supaya anda bisa bekerja dengan tenang, jalankan aja yang ada sekarang dengan disiplin dan menjaga integritas terus,” pungkasnya.



