PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar markas judi online (judol) jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan sebanyak 321 orang, terdiri dari 320 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI). WNI yang turut ditangkap diduga bekerja sebagai customer service dalam jaringan tersebut.
Penggerebekan dilakukan di sebuah gedung perkantoran yakni di Gedung Plaza Tower, di Jalan Hayam Wuruk pada Kamis (7/5/2026). Saat operasi berlangsung, para pelaku diduga tengah menjalankan aktivitas perjudian daring secara langsung melalui sejumlah situs judi online internasional.
Dari hasil penyelidikan awal, para pelaku diketahui memiliki tugas berbeda dalam menjalankan operasional jaringan perjudian daring internasional tersebut, mulai dari telemarketing, customer service, administrasi, hingga penagihan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan itu menjadi bagian dari pendalaman kasus judi online internasional yang diduga beroperasi secara terstruktur layaknya perusahaan.
“Ada macam-macam, ada yang telemarketing, ada customer service, ada juga yang bagian admin ataupun termasuk yang penagihan,” ujarnya kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Minggu (10/5/2026).
Menurut Wira, pembagian tugas tersebut menunjukkan sindikat bekerja secara profesional dengan sistem operasional yang rapi. Masing-masing pekerja memiliki fungsi khusus untuk mendukung aktivitas perjudian online, termasuk mencari pemain, melayani pelanggan, mengelola data, hingga melakukan penagihan kepada pengguna.
Adapun 320 WNA yang ditangkap itu terdiri atas 228 warga Vietnam, China (57), Myanmar (13), Laos (11), Thailand (5), Malaysia (3), dan Kamboja (3). Sementara itu, seorang lainnya merupakan warga negara Indonesia dan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana perjudian online.
Selain mengamankan para pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai berbagai mata uang. Nilai uang rupiah yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar.
Tak hanya itu, polisi menemukan uang asing berupa 53,82 juta Dong Vietnam dan US$10.210. Dengan asumsi kurs Rp17.000 per dolar AS, nilai dolar yang disita setara sekitar Rp173,5 juta.
“Tapi yang pasti uang rupiah ini diperkirakan sekitar 1,9 sekian miliar yang ada. Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam 53,82 juta, kemudian pecahan dolar itu sebanyak 10.210,” kata Wira.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Telusuri aliran dana dan Sponsor WNA
Menurut Wira, polisi juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penelusuran, baik itu aliran dana maupun sponsor pelaku. Termasuk, mencari siapa yang menyewa Hayam Wuruk Plaza Tower hingga menjadi sponsor atau penyedia sarana dan prasarana untuk 321 orang tersebut.
“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi. Kami juga masih melakukan analisis terhadap komputer dan lain sebagainya ataupun device-device (peralatan-peralatan, red.) lainnya” jelas Wira.
Lebih lanjut Wira mengatakan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan tetap proses secara pidana dan untuk selanjutnya di limpahkan ke kejaksaan sampai sidang pengadilan.
“Kemudian untuk tindak lanjut dalam hal pengembangan kami akan koordinasi dengan instansi terkait baik itu aliran dana maupun sponsor para pelaku yang datang ke sini, termasuk penelusuran siapa yang menyewa sarana dan prasarana bagi para pelaku,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko mengatakan fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional ke Indonesia.
“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia. Perkembangan hari ini menunjukkan bahwa pola pergeseran tindak pidana transnasional sudah mulai beralih ke Indonesia sebagaimana yang saya sampaikan kemarin saat kami di Batam mengungkap hal yang sama bahwa pasca ditertibkannya pola-pola operasi daring baik itu scamming, yang terdiri atas love scam, investasi online termasuk perjudian online,” kata Untung.
Untung mengatakan ancaman judol jaringan internasional ini tidak hanya menyasar masyarakat Indonesia. Dia mengatakan para pelaku juga mengincar warga di luar negeri.
Polri telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan pencegahan masuknya warga negara yang sebelumnya menjadi server judi online di Asia Tenggara. Dia mengatakan hal itu merupakan antisipasi terhadap berkembangnya kasus judi online.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Dirjen Imigrasi bagaimana untuk negara-negara yang kita indikasikan sebagai subject of interest atau SOI, dapat kita antisipasi. Terutama negara yang sudah disebutkan Pak Dirtipiddum tadi, di mana warga dari negara tersebut diindikasikan memiliki jejak digital untuk melakukan kejahatan transnational crime secara digital,” katanya.
Disis lain, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional.
“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Trunoyudo.
Ia menyebut pengungkapan tersebut menjadi perhatian bersama karena praktik perjudian online lintas negara terus berkembang dan dilakukan secara terorganisasi.
Polisi menegaskan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan agar Indonesia tidak menjadi basis operasional sindikat judi online internasional.
WNA Pelaku Judol Dipindahkan ke Sejumlah Kantor Imigrasi
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pengawasan Ditjen Imigrasi Arief Eka Riyanto mengatakan, seluruh WNA yang diamankan sementara dititipkan di dua lokasi berbeda sambil menunggu proses hukum dan pendalaman lebih lanjut.
Sebanyak 96 WNA perempuan dititipkan di ruang detensi Ditjen Imigrasi di Kuningan, Jakarta Selatan. Sedangkan 224 WNA laki-laki ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Kalideres, Jakarta Barat. Sementara 1 WNI diamankan di Bareskrim Polri.
“Untuk sementara mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan sambil menunggu proses lebih lanjut dari teman-teman kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Arief.
Ditjen Imigrasi juga akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran keimigrasian, termasuk menelusuri pihak sponsor dan penjamin para WNA tersebut.



