PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap sebanyak 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan investasi daring di Kota Batam. Petugas menjaring para WNA tersebut dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu, 6 Mei 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyebut para WNA tersebut diduga menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Pengamanan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa para WNA menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal serta berpotensi membahayakan ketertiban umum,” kata Hendarsam dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).
Mayoritas pelaku masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa on Arrival (VoA), namun diduga melakukan kegiatan operasional penipuan daring yang menyasar korban di luar negeri.
Dari total 210 orang yang diamankan, sebanyak 125 orang merupakan warga negara Vietnam, 84 warga negara China, dan satu orang berasal dari Myanmar. Petugas mencatat 163 di antaranya laki-laki dan 47 perempuan. Hanya satu orang yang diketahui memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, sementara sisanya menggunakan visa kunjungan dan visa bisnis yang tidak diperuntukkan untuk bekerja di Indonesia.
Adapun pengungkapan kasus ini bermula dari laporan intelijen keimigrasian pada April 2026 terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah apartemen di Batam. Setelah melakukan pemantauan selama beberapa pekan, petugas kemudian menggelar operasi gabungan dengan melibatkan 58 personel. Kemudian pada pukul 08.00 WIB, tim berhasil mengamankan 210 WNA di lokasi apartemen.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ruangan yang diduga dijadikan pusat operasional penipuan investasi daring. Sejumlah perangkat elektronik turut diamankan sebagai barang bukti, antara lain 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, serta 198 paspor milik para WNA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan perangkat elektronik, ditemukan indikasi aktivitas penipuan investasi daring (scam trading) yang menyasar korban warga negara asing, khususnya di kawasan Eropa dan Vietnam. Modus yang digunakan antara lain promosi melalui media sosial, dilanjutkan komunikasi intensif, hingga mengarahkan korban untuk menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi.
Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan aturan tersebut, Pejabat Imigrasi berwenang menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang melakukan aktivitas berbahaya, mengganggu ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan.
Saat ini, para pelanggar telah ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses lebih lanjut berupa deportasi dan penangkalan. Namun, apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur tindak pidana, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
“Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi adalah memastikan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami terus memperketat pengawasan dan tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal warga negara asing yang merugikan publik. Semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ kami wujudkan melalui tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, demi memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan kontribusi positiflah yang berada di Indonesia,” tegas Hendarsam.



