29.2 C
Jakarta
Sunday, May 17, 2026
spot_img

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota Negara RI Tetap Jakarta hingga Ada Keputusan Presiden

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa status ibu kota negara Republik Indonesia masih tetap berada di Jakarta hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta, Selasa 12 Mei 2026.

Dalam gugatan itu, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

MK juga menolak anggapan adanya kekosongan status konstitusional setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang mengubah nama Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai ketentuan dalam UU DKJ harus dibaca bersama Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024 yang menyatakan aturan tersebut baru berlaku efektif setelah presiden menetapkan keputusan pemindahan ibu kota negara ke IKN.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota secara efektif baru berlaku setelah adanya Keppres dari Presiden Republik Indonesia.

“Selama belum ditetapkannya keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara, Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara RI,” ujar Adies dalam sidang putusan.

MK menilai dalil pemohon yang menyebut adanya kekosongan hukum tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah menegaskan bahwa keberadaan Jakarta sebagai ibu kota negara tetap sah dan memiliki kepastian hukum hingga tahapan administratif pemindahan ke IKN benar-benar ditetapkan pemerintah pusat.

Hal senada juga disampaikan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, yang menegaskan bahwa Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara selama keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota belum ditetapkan.

“Berlakunya waktu pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan Presiden dimaksud,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, Zulkifli selaku pemohon mendalilkan keberadaan pasal-pasal tersebut menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara.

Ia juga menjelaskan, pada 2024, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.

Sementara hingga saat ini Keputusan Presiden sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tersebut belum pernah ditetapkan.

Tanggapan Otorita IKN Atas Putusan MK

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status ibu kota negara dengan menegaskan bahwa pemindahan ibu kota ke Nusantara baru berlaku efektif setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres).

Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, mengatakan pihaknya menghormati putusan MK sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia.

Troy mengatakan putusan MK justru memperjelas landasan hukum proses perpindahan ibu kota negara. Menurutnya, pemindahan resmi ke IKN baru berlaku efektif setelah Presiden menerbitkan Keppres sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

“Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia,” ujar Troy dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Ia menambahkan, Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023 memberikan kepastian mengenai tahapan administrasi perpindahan ibu kota.

Menurut Troy, meskipun secara administratif Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara, pembangunan kawasan IKN di Kalimantan Timur tetap menunjukkan progres positif. Sejumlah proyek strategis, mulai dari infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, hingga ekosistem bisnis dan pelayanan publik terus berjalan sesuai target pemerintah pusat.

“Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres yang positif dan konsisten,” ujarnya.

Pemerintah sendiri hingga kini belum menerbitkan Keppres resmi pemindahan ibu kota negara. Dengan demikian, seluruh fungsi administrasi dan ketatanegaraan nasional masih tetap berkedudukan di Jakarta sampai keputusan tersebut ditetapkan Presiden.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles