29.2 C
Jakarta
Sunday, May 17, 2026
spot_img

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Sakit Hati Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp5,6 Triliun: Kenapa Tuntutan Saya Lebih Besar dari Pembunuh dan Teroris?

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku sangat kecewa dan sakit hati setelah dituntut hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti dan denda senilai total Rp5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2020-2022.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026. Jaksa menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional.

Nadiem juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidana. Tak cukup sampai situ, penuntut umum juga meminta majelis menjatuhkan hukuman kepada Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun karena dianggap hartanya tidak sesuai dengan pendapatannya. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti hukuman tambahan selama sembilan tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (Rp809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata penuntut umum saat membacakan tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Menariknya, total kerugian negara menurut penuntut umum adalah sekitar Rp2,1 triliun (Rp1,5 triliun + Rp621 miliar).

Jaksa menyebut proyek pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Nilai tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook sekitar Rp1,5 triliun dan pengadaan layanan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan sebesar sekitar Rp621 miliar.

Sementara itu, total tuntutan uang pengganti mencapai Rp5,6 triliun. Angka ini jauh lebih besar dari kerugian negara yang dituduhkan, padahal biasanya uang pengganti dibebankan sesuai nilai kerugian yang dialami negara.

Dalam persidangan, Jaksa juga menyoroti dugaan adanya “shadow organization” atau organisasi bayangan yang disebut ikut memengaruhi proses pengambilan keputusan di Kemendikbudristek. Jaksa menilai terdapat praktik birokrasi yang tidak transparan dan dugaan konflik kepentingan dalam proyek pengadaan tersebut.

“Fakta persidangan mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan dan organisasi bayangan yang mengesampingkan pejabat resmi kementerian,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan.

Nadiem dianggap terbukti melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 603 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 603 sendiri substansinya sama dengan Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor mengenai unsur melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Respons Nadiem

Usai sidang, Nadiem menyampaikan rasa kecewanya kepada awak media. Ia menilai tuntutan terhadap dirinya terlalu berat dibandingkan sejumlah perkara pidana lain yang dinilainya lebih serius.

“Ini adalah hari yang sangat, sangat mengecewakan. Saya tidak mengerti kenapa tuntutan saya lebih besar dari pembunuh dan teroris,” ujar Nadiem dengan nada emosional.

Pendiri Gojek itu juga mempertanyakan dasar tuntutan yang dianggapnya tidak masuk akal.

“Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” lanjutnya.

Menurutnya, selama 9 hingga 10 tahun ini ia telah mengabdikan diri kepada negara sehingga tidak mengerti dengan tuntutan yang diberikan.

“Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menuntut uang pengganti sebesar Rp4 triliun plus Rp809 miliar, jadi totalnya itu Rp5 triliun,” kata Nadiem.

Menurutnya, para anak muda yang jujur, pekerja keras yang ingin mengubah pola lama dengan transparansi teknologi justru diminta untuk dihukum cukup lama.

“Saya dituntut, efektif 28 (harusnya 27 red) tahun, rekor, lebih besar dari berbagai kriminal lain, 18+9 (tahun), dan +9 (tahun) itu uang pengganti. Itu jauh dari harta kekayaan yang saya punya. Jadi otomatis saya dituntut oleh kejaksaan 28 tahun untuk kesalahan apa?” ujarnya.

Ia mengatakan hingga akhir masa jabatannya sebagai menteri, total kekayaan Nadiem bahkan tidak sampai Rp500 miliar.

Nadiem menjelaskan besaran uang pengganti yang dituntut kepadanya dalam kasus Chromebook merupakan angka kekayaan saat PT Gojek Indonesia perdana melantai di bursa (IPO).

“Itu hanya sekejap, artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif, jaksa menggunakan angka itu lalu dijadikan uang pengganti. Mereka tahu saya tidak punya uang itu,” ungkapnya.

Dirinya pun menilai harta kekayaannya saat IPO PT Gojek tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi Chromebook.

Hal itu karena, kata dia, uang yang dimilikinya kala itu didapatkan saat dirinya menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek pada 2015.

Nilai kekayaan saat IPO Gojek itu, sambung dia, pun sudah dibuktikan kebenarannya, tetapi tetap digunakan sebagai senjata hukum.

Meski demikian, Nadiem tetap menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukungnya selama proses hukum berjalan.

“Terima kasih kepada para ojol, terima kasih kepada para guru-guru, terima kasih pada para alumni-alumni MBKM semua. Saya tidak merasa sendiri berdiri di sini karena ada kalian. Saya merasa bahu saya dipegang sama semua orang-orang yang berada bagian dari perjuangan kita sebelum ini,” kata Nadiem.

Warganet Sedih dan Marah

Tuntutan terhadap Nadiem langsung menjadi topik hangat di media sosial X, Instagram, hingga TikTok. Banyak warganet mempertanyakan besarnya tuntutan terhadap mantan Mendikbudristek tersebut.

“Ujian yang sangat berat bagi Pak Nadiem dan keluarga, disaat akan menjalani jadwal operasi medis malam ini beliau justru mendapat tuntutan jaksa atas kasus yang tengah dijalaninya. Sebuah tuntutan yang jauh dari logika, tidak masuk akal. Fakta fakta dalam persidangan tidak satupun dakwaan terbukti, bahkan semua saksi justru mementahkan dakwaan. Kerugian yang dimaksud dalam dakwaan tidak pernah ada,” ujar @reina_n03lla.

“Banyak support dan dukungan untuk beliau dan harapannya kini majelis hakim semoga teguh mempertimbangkan fakta fakta persidangan dan hati nurani hingga Pak Nadiem bebas dari semua dakwaan jaksa yang terasa sangat manipulatif & tuntutan yang gila🤲” sambungnya.

“Sekelas nadiem saja bisa dimainkan oleh hukum apalagi rakyat kecil, benar-benar sudah sakit hukum di republik indonesia ini,” ucap @_anton1922.

“hari ini marah dan sedih banget liat kondisi Indonesia. mulai dari nasib guru honorer terus tuntutan 18 tahun penjara ke Nadiem Makarim. potek banget hati ini sampe nangis yaa Allah tolongin negara ini selamatkan kami dari orang orang zholim 😭😭😭,” doa @fallingyu.

“Buat apa sidang kalau semua fakta di persidangan tidak digubris oleh JPU dan kembali menuduh nadiem dengan tuduhan yg tidak terbukti di persidangan? Bahkan nilai IPO gojek pun ditagihkan ke nadiem karena dianggap sebagai kerugian negara Segitu BU-nyakah negara sampai mau merampok rakyat?” ucap @MurtadhaOne1.

“Nyesek bgt dengernya tuntutan hukumannya pak nadiem yg lebih besar dari pelaku kriminal lain??? kek WTH?!?!? yg kmren korup 271 T gk sampe 10 tahun kan?! padahal jelas kalau dia korupsii. lah ini?! gak terbukti apa” trus udh ngabdi ke negara jgaa tapi tuntutannya 27 tahun?!???!” kata @clloudrii

Hingga berita ini ditulis, kasus tersebut masih berlanjut dan menunggu putusan majelis hakim. Perkara ini pun terus memicu perdebatan publik terkait penegakan hukum terhadap pejabat negara dan program digitalisasi pendidikan di Indonesia.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles