PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terhadap delapan petinggi bank daerah dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Meski menghormati putusan hakim, Kejagung menyatakan masih mempelajari isi lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) akan menelaah secara menyeluruh pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Menurutnya, hasil kajian itu nantinya menjadi dasar dalam menentukan sikap hukum, termasuk kemungkinan pengajuan upaya hukum lanjutan.
“Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim. Tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Adapun delapan petinggi bank daerah yang divonis bebas antara lain mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank Jateng Pujiono, mantan Direktur Utama Bank DKI Babay Parid Wazdi.
Majelis hakim juga membebaskan mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta, mantan Direktur Pengendalian Risiko Kredit dan Kelembagaan Bank DKI Priagung Suprapto, Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata, serta Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para petinggi bank daerah tersebut tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex. Hakim menilai proses analisis dan pencairan kredit telah dilakukan sesuai prosedur perbankan dan tidak ditemukan adanya intervensi maupun konflik kepentingan dari para terdakwa.
Majelis hakim juga menyebut kegagalan PT Sritex dalam melunasi kredit lebih disebabkan oleh manipulasi laporan keuangan yang dilakukan internal perusahaan tekstil tersebut secara terencana. Oleh karena itu, para pejabat bank dianggap tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kredit macet yang terjadi.
Majelis hakim juga menyatakan para terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa. Dalam perkara yang sama, hakim memvonis Zainuddin dengan pidana penjara selama enam tahun karena terbukti menerima gratifikasi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara antara enam hingga 10 tahun terhadap para terdakwa karena dinilai lalai dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit kepada Sritex. Namun, majelis hakim menilai unsur pidana korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Di sisi lain, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman berat terhadap dua petinggi Sritex, yakni Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan manipulasi laporan keuangan perusahaan sehingga menyebabkan kerugian negara dalam pemberian fasilitas kredit perbankan.
Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun penjara, sementara Iwan Kurniawan Lukminto dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Selain pidana badan, Hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar terhadap Iwan dan Wawan. Iwan dan Wawan juga dibebankan uang pengganti masing-masing Rp 677 miliar.
Berikut Daftar Vonis 10 Terdakwa Korupsi Sritex
1. Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto
Penjara: 14 Tahun
Denda: Rp1 miliar
Uang Pengganti: Rp677 miliar
2. Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
Penjara: 12 Tahun
Denda: Rp1 miliar
Uang Pengganti: Rp677 miliar
3. Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Yuddy Renaldi
Tuntutan:
– Penjara 10 tahun
– Denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Vonis: Bebas
4. Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) Supriyatno
Tuntutan:
– Penjara 10 tahun
– Denda Rp500 juta subsider 190 hari penjara.
Vonis: Bebas
5. Mantan Direktur Utama Bank Jateng Pujiono
Tuntutan:
– Penjara delapan tahun
– Denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Vonis: Bebas
6. Mantan Direktur Utama PT Bank DKI Babay Parid Wazdi
Tuntutan:
– Penjara tujuh tahun
– Denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Vonis: Bebas
7. Mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta
Tuntutan:
– Penjara tujuh tahun
– Denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Vonis: Bebas
8. Mantan Direktur Pengendalian Risiko Kredit dan Kelembagaan Bank DKI Priagung Suprapto
Tuntutan:
– Penjara tujuh tahun
– Denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Vonis: Bebas
9. Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata
Tuntutan:
– Penjara enam tahun
– Denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Vonis: Bebas
10. Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi
Tuntutan:
– Penjara delapan tahun
– Denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Vonis: Bebas



