PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Regulasi baru ini membawa sejumlah perubahan signifikan dalam tata kelola institusi kepolisian, termasuk perpanjangan usia pensiun bagi Kapolri dan perluasan peluang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga negara.
Pengesahan UU tersebut menjadi salah satu reformasi kelembagaan terbesar di tubuh Polri dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah menilai perubahan aturan diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi, tantangan keamanan yang semakin kompleks, serta kebutuhan akan sumber daya manusia yang berpengalaman dalam birokrasi negara.
Dikutip dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Senin (22/6/2026), Prabowo menandatangani UU Polri pada 17 Juni 2026 lalu. Kemudian, salinan UU ini diundangkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Adapun revisi ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Memutuskan: Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tulis salinan UU Polri yang baru tersebut.
1. Polisi di jabatan sipil
Salah satu perubahan penting terdapat pada Pasal 28A ayat 1 yang mengatur anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri atau sipil sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” tulis Pasal 28A ayat 1.
Ketentuan itu juga diperinci dalam ayat 2 yang menyebut jabatan tersebut dapat berada pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.
Pasal 28A ayat 3 juga mengatur anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar institusi apabila terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Polri.
Sementara ayat 4 membuka kemungkinan penugasan anggota Polri di luar organisasi berdasarkan penugasan Presiden.
2. Perubahan usia pensiun polisi
Perubahan lainnya terdapat pada Pasal 30 ayat 5 yang mengatur batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan.
Huruf a menetapkan usia pensiun tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun, huruf b mengatur usia pensiun perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun, sedangkan huruf c mengatur perwira tinggi bintang empat seperti Kapolri dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Selain itu, Pasal 30 ayat 7 memberikan ruang perpanjangan masa dinas paling lama satu tahun bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.
3. Peluang bagi Disabilitas
UU juga membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 21 ayat 2 yang menyebut warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan institusi tersebut.
4. Perluasan Kewenangan: Siber dan Objek Vital
Menghadapi tantangan zaman, Pasal 14 ayat (1) memperluas tugas Polri dalam penanggulangan tindak pidana siber. Polri diwajibkan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memperkuat keamanan digital nasional.
Selain itu, Polri memiliki kewenangan penuh dalam mengamankan objek vital nasional, termasuk instalasi strategis dan sumber daya alam penting yang berdampak pada stabilitas negara.
Polri juga bertugas memberikan bantuan dan pertolongan serta kegiatan lainnya demi kepentingan strategis nasional berdasarkan kebijakan presiden.
Tugas baru lainnya, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian dan lembaga yang berhubungan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, pelindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, dan penegakan hukum.
5. Tugas baru Kapolri
Melalui revisi UU Polri terbaru ini, pemerintah dan DPR juga memberikan tugas dan tanggung jawab baru untuk Kepala Polri (Kapolri) seperti tertuang di Pasal 9 Ayat c.
Bunyinya, “Kapolri memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas penyelenggaraan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, dan perbaikan alat material khusus di lingkungan Polri.
6. Pengawasan Berbasis Teknologi
Modernisasi Polri juga menyasar sistem pengawasan. Pasal 19A mendorong penggunaan teknologi mutakhir seperti kamera tubuh (body worn camera), CCTV, hingga kecerdasan buatan (AI) untuk memastikan tugas kepolisian berjalan profesional dan akuntabel.
7. Aturan polisi dalam keadaan mendesak
Revisi UU Polri kali ini juga menyentuh pasal yang mengatur soal pelaksanaan tugas dan wewenang anggota Polri. Pemerintah dan DPR utamanya mengubah Pasal 19 Ayat 2.
Perubahan itu menjadi berbunyi, “Dalam keadaan mendesak yang mengancam keselamatan diri, nyawa, dan/atau kepentingan umum pada saat melaksanakan tugas dan wewenang, anggota Polri dapat melakukan tindakan yang diperlukan sebanding dengan datangnya ancaman dan secara terukur dengan melakukan tindakan yang seminim mungkin menimbulkan kerugian bagi pihak lain”.
Adapun sebelumnya, pasal itu menerangkan bahwa Polri harus mengutamakan tindakan pencegahan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
8. Kurikulum perlindungan HAM
Di sisi lain, aspek humanis tetap menjadi prioritas. Pasal 32A mewajibkan kurikulum pendidikan Polri memuat materi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi. Polri juga diwajibkan membuat kurikulum pendidikan yang memuat kurikulum pelindungan terhadap hak asasi manusia, demokrasi, dan penerapan prinsip humanis dalam setiap tindakan kepolisian. Selain itu, Polri diwajibkan untuk melakukan evaluasi dan melaporkan terkait pelaksanaan pengelolaan pendidikan, peningkatan integritas, dan budaya organisasi secara berkala kepada Presiden dan DPR.
9. Penguatan Peran Kompolnas
Fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut diperkuat melalui Pasal 38. Selain memberikan pertimbangan pengangkatan Kapolri, Kompolnas kini berwenang memberikan masukan terkait kurikulum pendidikan, pembangunan budaya integritas, serta menerima keluhan masyarakat untuk diteruskan langsung kepada Presiden dan Kapolri.
Revisi UU Polri ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong Polri menjadi institusi yang lebih modern, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melayani masyarakat.



