PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Masa depan Hotel Sultan Jakarta memasuki babak baru setelah pemerintah resmi mengambil alih lahan dan bangunan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan. Pemerintah kini membuka kemungkinan untuk merobohkan kompleks hotel tersebut dan menggantinya dengan kawasan baru berstandar internasional yang digagas menjadi ikon baru Indonesia.
Rencana tersebut diungkapkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani, yang menyatakan bahwa bangunan eks Hotel Sultan berpotensi dibongkar sebagai bagian dari proyek penataan kawasan strategis nasional di sekitar GBK. Menurutnya, pemerintah tengah menyiapkan konsep pengembangan kawasan baru yang lebih modern, terintegrasi, dan memiliki daya saing global.
“Ya pada saat ini mungkin saya belum bisa mengatakan tapi rencana itu akan dijadikan suatu kawasan baru ya. Eventually iya (bakal dirobohkan),” kata Rosan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Arahan Prabowo: Jadikan Ikon Baru Indonesia
Rosan mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan kawasan eks Hotel Sultan tidak sekadar dimanfaatkan kembali, tetapi dikembangkan menjadi ikon baru Indonesia yang mampu memberikan dampak ekonomi besar bagi masyarakat dan negara.
Menurutnya, proyek tersebut akan mencakup penataan ulang kawasan GBK secara menyeluruh, termasuk area lapangan golf dan fasilitas penunjang lainnya yang memiliki luas sekitar 200 hektare.
Pemerintah menargetkan kawasan tersebut memiliki standar internasional (world class standard) sehingga mampu menjadi pusat kegiatan olahraga, pariwisata, bisnis, dan hiburan bertaraf global.
“Ya rencananya itu akan dijadikan ikon baru di Indonesia. Yang nanti kawasan ini akan didesain ulang secara komprehensif dan ditingkatkan menjadi standar internasional, untuk apa..tidak hanya di daerah GBK ini tapi juga secara keseluruhan akan didesain ulang dari termasuk lapangan golf sampai juga dengan area GBK yang kurang lebih itu luasnya 200 hektar,” ujarnya.
Selain itu, karena Hotel Sultan masuk dalam kawasan GBK, maka akan ada sport tourism. Ia tidak menjawab gamblang, yang pasti seluruh aspek di GBK akan dikembangkan menjadi standar dunia.
“Ini mungkin saya masih terlalu early ya untuk menyampaikan ini tapi tentu semuanya ada karena memang itu adalah sport jadi memang akan GBK ya tetep ada GBK-nya, tetapi semuanya akan kita tingkatkan, kita sempurnakan menjadi standar internasional atau world class standard sehingga ini juga bisa memberikan satu sentral ekonomi baru di Jakarta,” ujarnya.
“Nanti di antaranya pastinya ada hotel juga ya. Dan tidak satu mungkin. Jadi tapi pesan Bapak Presiden ini dijadikan ikon baru untuk Indonesia, sehingga perencanaannya tuh harus dilakukan secara komprehensif dan memberikan dampak yang nyata kepada perekonomian dan juga yang paling penting kepada rakyat Indonesia gitu,” imbuh Rosan.
Dalam kesempatan itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM menegaskan bahwa potensi pariwisata di Indonesia sangat besar. Namun perlu, dikembangkan dari sisi kenyamanan, logistik, transportasi, aksesbilitas, kebersihan dan lainnya.
Untuk itu Danantara akan berperan aktif untuk melihat destinasi-destinasi baru untuk pariwisata. Terlebih saat ini, jumlah kunjungan wisatawan ke Indonesia masih kalah dari negara tetangga seperti Malaysia , Thailand, Singapura. Pemerintah juga berkeinginan untuk meningkatkan rerata pengeluaran wisatwan yang berada di Indonesia.
Rosan mengungkap nantinya Danantara akan mengambil alih pengelolaannya lewat Injourney. Pengelolaan oleh pihaknya dilakukan usai urusan di Kemensetneg selesai.
Eksekusi Hotel Sultan
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menyerahkan lahan dan 15 bangunan Hotel Sultan kepada pemohon, yakni pemerintah. Penyerahan dilakukan setelah proses eksekusi.
Penyerahan itu diwakili oleh panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, dengan membacakan berita acara Nomor 1 Perdata Eksekusi/2006/PN Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat. Di dalamnya diterangkan PN Jakpus berhasil menguasai dua bidang tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi.
“Bangunan-bangunan yang berada di atas eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora sejumlah 15 bangunan meliputi: Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop,” kata Ahyar saat membacakan berita acara eksekusi di lokasi, Kamis (18/6/2026).



