28.8 C
Jakarta
Wednesday, June 24, 2026
spot_img

Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Revisi Batas Penghasilan MBR Jadi Rp8,5 Juta

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB). Dalam draft yang disosialisasikan, salah satu poin kebijakan yang direvisi yakni terkait batas penghasilan bagi kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) guna memperluas akses masyarakat terhadap pembelian program perumahan subsidi.

Salah satu perubahan utama yang disiapkan adalah kenaikan batas maksimal penghasilan MBR untuk kategori lajang dari Rp7 juta menjadi Rp8,5 juta per bulan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Sebenarnya kebijakan ini sudah diatur sejak April 2025 dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman No. 5 Tahun 2025. Soal perluasan definisi MBR yang sebelumnya berkisar Rp 8-10 juta kini bisa menjadi Rp 8,5-12 juta per bulan di wilayah tertentu. Bahkan ada yang Rp 14 juta untuk yang sudah menikah dan peserta Tapera.

“Satu memperluas definisi MBR, yang tadinya hanya 2 zona jadi 4 zona, dan nilai perolehan pendapatan dari penerima MBR yang tadinya misalnya Rp 7 juta menjadi Rp 8 juta di zona 1, di zona 4, di DKI dan sekitarnya, itu misalnya menjadi Rp 12 juta. Ini Mendagri memberikan dukungan atas definisi yang sudah dibuat oleh Kementerian PKP,” kata Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam keterangan resminya dikutip pada Selasa, (23/6/2026).

Definisi MBR Terbagi Menjadi 4 Zona

Ada pun kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berdasarkan zona, sebagai berikut:

Zona 1
Mencakup Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, bagi yang belum menikah batas penghasilannya sebesar Rp 8,5 juta. Sementara yang sudah menikah dan memiliki pasangan batasnya Rp 10 juta.

Zona 2
Mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali bagi yang belum menikah batas penghasilannya sebesar Rp 9 juta dan yang sudah menikah Rp 11 juta. Lalu untuk peserta Tapera Rp 11 juta.

Zona 3
Mencakup Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya bagi yang belum menikah batas penghasilannya sebesar Rp 10,5 juta dan yang sudah kawin Rp12 juta. Lalu, untuk peserta Tapera Rp12 juta.

Zona 4
Mencakup wilayah Jabodetabek sebesar Rp 12 Juta untuk yang tidak menikah dan Rp 14 Juta untuk yang sudah menikah, serta Rp 14 Juta untuk peserta Tapera.

Batas penghasilan untuk MBR ini ditetapkan dari hasil kajian Badan Pusat Statistik (BPS) yang menilai bahwa kriteria ini tidak bisa disamaratakan.

Rumah MBR tak harus sesuai KTP

Selain mengerek pagu batasan gaji bulanan, terobosan hukum lain yang sedang digodok pemerintah adalah penghapusan sekat birokrasi kependudukan dalam kepemilikan rumah bersubsidi.

Pemerintah tengah merampungkan regulasi agar masyarakat urban dapat mengakses program perumahan strategis ini tanpa harus terganjal oleh wilayah domisili asli yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.

“Kita akan revisi kembali aturan-aturan yang membatasi tersebut. Kebijakan ini diambil karena Pak Ara (Menteri PKP) menginginkan perluasan definisi serta jangkauan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, agar kelompok pekerja yang selama ini berada di area abu-abu (sandwich generation) bisa memiliki akses langsung terhadap hunian layak,” tegas Mendagri Tito.

Dengan kebijakan tersebut, warga tidak harus membeli rumah di wilayah yang sama dengan domisili pada KTP mereka.

“KTP tersebut dapat digunakan untuk membeli rumah di daerah Bekasi, Tangerang, dan lain-lain. Pengembang juga dapat membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak harus berdomisili di lokasi tersebut,” ujarnya.

Gratis BPHTB Untuk MBR

Selain revisi kriteria MBR, Kemendagri telah mengoordinasikan berbagai langkah bersama pemerintah daerah untuk mempercepat pelaksanaan Program 3 Juta Rumah. Salah satunya melalui kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Di dalamnya tertuang aturan soal percepatan proses penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) menjadi 10 hari hingga pembebasan biaya PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.

BPHTB gratis ini berlaku di mana pun MBR hendak membeli rumah, meskipun lokasinya tidak sama dengan domisili KTP. Jadi, jika ada MBR dengan KTP Jawa Barat ingin membeli rumah di Banten, tidak akan dikenakan BPHTB.

Ia mencontohkan warga yang berdomisili di Jakarta tetap dapat memperoleh rumah di daerah penyangga dengan berbagai fasilitas yang diberikan pemerintah.

“Misalnya tinggal di Jakarta, bisa mendapatkan fasilitas PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) 0 persen dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) 0 persen sepanjang masuk kriteria masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya.

Tito mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama Menteri PKP untuk mendukung target pembangunan 3 juta rumah.

Tito meminta pemerintah daerah tidak khawatir terhadap potensi berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) akibat kebijakan tersebut. Ia menilai manfaat ekonomi jangka panjang akan lebih besar karena pembangunan rumah dapat meningkatkan nilai objek pajak. “Daerah jangan khawatir akan kekurangan PAD, karena tahun depannya dapat pajak bumi dan bangunan (PBB). Jadi kalau tanah kosong pajaknya ringan, ada bangunannya nanti akan dapat untung, ekonomi berputar,” ujarnya.

Soal Persentase Sawah Dilindungi

Selain isu perumahan, rapat koordinasi tersebut juga menghasilkan Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di daerah.

Menurut Tito, selama ini terdapat kendala terkait implementasi ketentuan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang mencapai 87 persen dari lahan baku sawah.

Sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi menghadapi persoalan karena sebagian lahan telah berkembang menjadi kawasan perumahan.

“Ada beberapa daerah seperti Tangerang dan Bekasi yang sudah terlanjur tanahnya digunakan untuk perumahan. Kalau konversinya ditahan dan 87 persen harus dikembalikan ke pertanian, itu akan menimbulkan persoalan,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah sepakat memperluas pemahaman mengenai ketentuan 87 persen lahan pertanian berkelanjutan dengan pendekatan agregat di tingkat provinsi. Gubernur akan diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaannya.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian hukum terhadap kawasan yang telah berkembang menjadi permukiman serta menghindari status lahan yang tidak jelas.

Tito menegaskan seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan arahan Presiden untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional.

“Program ini sangat diperlukan rakyat. Sama pentingnya dengan pangan, perumahan juga menjadi kebutuhan dasar,” ujarnya.

Menurut Tito, sinergi antarkementerian dan pemerintah daerah diharapkan mampu mempercepat realisasi Program Pembangunan 3 Juta Rumah tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian yang menjadi bagian dari target swasembada pangan nasional.

Respon Menteri PKP

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengapresiasi dukungan berbagai kementerian dan lembaga dalam mempercepat pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah, yang merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Maruarar, dukungan lintas sektor tersebut memberikan semangat dan optimisme bagi Kementerian PKP dalam menjalankan program perumahan rakyat.

“Sekali lagi saya berterima kasih. Terus terang, ini benar-benar sangat membangkitkan semangat kami,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa meskipun setiap kementerian, badan, dan lembaga memiliki kewenangan masing-masing, kolaborasi yang terjalin telah membantu mempercepat penyelesaian berbagai kendala yang selama ini menghambat sektor perumahan.

Maruarar menilai sinergi antarkementerian dan lembaga menjadi faktor penting untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, sehingga pembangunan rumah bagi masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles