PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Jagat media sosial dihebohkan dengan pengakuan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), yang menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah mengaku menerima sejumlah uang usai menghadiri pertemuan dengan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka beberapa waktu lalu usai menjalankan aksi demonstrasi.
Dugaan tersebut mencuat dalam forum mahasiswa yang digelar di lingkungan kampus, Senin (22/6/2026) malam. Forum mahasiswa itu digelar setelah muncul tuntutan transparansi dari mahasiswa terhadap sejumlah pengurus BEM yang sebelumnya bertemu dengan Wakil Presiden Gibran.
Mahasiswa mempertanyakan latar belakang pertemuan tersebut serta sejumlah isu khususnya terkait dugaan penerimaan uang yang berkembang setelahnya.
Sebelumnya, Ketua BEM FH UBK, Muhammad Abdimaludin, dikenal sebagai koordinator aksi demonstrasi mahasiswa yang menyuarakan berbagai tuntutan kepada pemerintah terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), subsidi pendidikan, hingga harga bahan bakar minyak (BBM).
Dalam aksi yang berlangsung pada 15 Juni 2026, perwakilan mahasiswa sempat bertemu dengan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, di Istana Wakil Presiden, Jakarta.
Saat itu, Abdi menegaskan aksi yang dilakukan mahasiswa murni menyuarakan aspirasi rakyat dan tidak ditunggangi kepentingan politik.
Namun, sepekan setelah pertemuan tersebut, Abdi menjadi perhatian di lingkungan kampusnya. Pada Senin (22/6/2026), sejumlah mahasiswa UBK menggelar forum internal untuk meminta penjelasan terkait isu penerimaan dana yang beredar di media sosial.
Dalam forum tersebut, Abdi di depan civitas akademika UBK mengakui menerima uang untuk menahan agar massa yang dibawanya saat itu tak berdemonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
“Terkait persoalan yang menjadi objek pembicaraan, terkait uang itu, saya memang menerima 20 persen,” kata Abdi dalam video yang beredar, dikutip dari akun Instagram @soalunsrat, Selasa (23/6/2026).
Dalam keterangan di akun tersebut, tertulis bahwa uang yang dijanjikan adalah sebesar Rp300 juta, namun Abdi baru menerima 20 persen.
Disebutkan pula bahwa Abdi mengaku menerima uang agar bisa mengkondisikan teman-temannya tidak ikut aksi di Istana Negara. Ia juga mengklaim bahwa selain dirinya, juga ada enam nama lain dari organisasi mahasiswa di lingkungan UBK disebut turut menerima dana tersebut.
Abdi disebut menerima bagian Rp 6 juta. Sementara sisanya dibagikan kepada enam orang lainnya.
Berikut rincian nama-nama penerimanya:
1. Muhammad Abdimaludin (Ketua BEM FH) sebesar Rp 6 juta
2. Rafli Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM FH) sebesar Rp 2,5 juta
3. Pujiono (Ketua BEM FE) sebesar Rp 2 juta
4. Rafli Bastian (Wakil Ketua BEM FE) sebesar Rp 2 juta
5. Mubarak Fosamu (Pengurus BEM FH) sebesar Rp 2,5 juta
6. Amiruddin Emon (Senior Organisasi HMI) sebesar Rp 2,5 juta
7. Syafruddin Eno (Senior Organisasi HMI) sebesar Rp 2,5 juta
Abdi sendiri telah menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang muncul dan mengakui kesalahannya.
“Saya ngaku salah dan mohon maaf pada kalian semua,” ucapnya.
Hingga kini belum diketahui secara pasti pihak yang diduga memberikan uang kepada sejumlah perwakilan mahasiswa tersebut.
Mahasiswa Ajukan 10 Tuntutan
Sebagai tindak lanjut, mahasiswa mengajukan 10 tuntutan kepada pihak kampus terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Berikut isi tuntutan tersebut:
1. Membuat pernyataan sikap dalam bentuk video bahwa pihak yang bersangkutan siap mempertanggungjawabkan konsekuensi akademik dan konsekuensi sosial yang ditetapkan oleh pihak UBK maupun mahasiswa UBK.
2. Mencantumkan nama-nama pihak yang diduga terlibat dalam tindak suap agar dapat ditindak secara tegas oleh pihak universitas dan yayasan melalui mekanisme petisi yaitu:
• Muhamad Abdi Maludin (Ketua BEM FH)
• Rafly Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM FH)
• Mubarak Tuasamu (Pengurus BEM FH)
• Pujiono (Ketua BEM FEB)
• Muhammad Rafi Bastian (Wakil Ketua BEM FEB)
3. Bersedia mengundurkan diri dari seluruh jabatan internal kampus, termasuk kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
4. Membuat video pernyataan yang mengakui telah menerima suap.
5. Menganulir nilai Ajaran Bung Karno (ABK) 1-4 dan menetapkan nilai E.
6. Membuat pernyataan tertulis yang mengakui kesalahan serta menandatanganinya di atas meterai.
7. Bagi mahasiswa penerima KIP-K (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) yang terlibat, diwajibkan mengembalikan dana negara yang telah diterima.
8. Membentuk badan investigasi independen yang melibatkan unsur mahasiswa.
9. Memberikan tenggat waktu selama 10 hari kerja, terhitung sejak Senin, 22 Juni 2026 hingga 6 Juli 2026, kepada seluruh pihak terkait untuk memenuhi tuntutan.
10. Tuntutan ini bersifat mengikat bagi seluruh pihak terkait dan disaksikan oleh:
• Wakil Rektor III UBK
• Dekan FH
• Kaprodi FH
• Faisyal (Dosen FISIP)
• Salomon (Staf Kemahasiswaan)
• Perwakilan mahasiswa UBK yang hadir dalam forum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Istana Wakil Presiden maupun Wapres Gibran Rakabuming Raka terkait isu penerimaan dana tersebut. Belum ada pula bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan Istana dalam dugaan pemberian uang kepada mahasiswa yang menghadiri pertemuan tersebut.
Sementara itu, pihak kampus maupun aparat kepolisian juga belum memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan lebih lanjut dari dugaan penerimaan dana yang kini menjadi perhatian publik tersebut.



