26.9 C
Jakarta
Thursday, October 23, 2025
spot_img

Bahlil: Koperasi dan UMKM Kelola Tambang Harus Sesuai Berlokasi di Daerah, Luasan Terbatas

Petisi Brawijaya Media – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa koperasi dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mengelola tambang harus berasal dari wilayah yang sama dengan lokasi tambang tersebut. Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari penjabaran teknis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang membuka peluang bagi koperasi, UMKM, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mengelola tambang mineral dan batu bara.

“Koperasi juga itu yang ada di lokasi, UMKM juga yang ada di daerah setempat. Bukan UMKM atau koperasi dari Jakarta. Jadi kalau tambang ada di Kalimantan Utara, ya koperasi dan UMKM-nya harus yang ada di Kalimantan Utara. Jangan yang di Jakarta,” ujar Bahlil, kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Bahlil menyebut bahwa saat ini Kementerian ESDM tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan teknis pelaksanaan PP 39/2025.

Permen tersebut akan mengatur kriteria koperasi dan UMKM yang berhak mengelola tambang, termasuk aspek legalitas, kapasitas modal, dan kesesuaian lokasi.

“PP-nya baru keluar. Setelah keluar kita susun Permennya sekarang. Jadi di UU Minerba baru itu diberikan prioritas untuk UMKM, koperasi, organisasi kemasyarakatan keagamaan,” jelas Bahlil.

Dalam Permen yang sedang digodok, pemerintah menetapkan batas maksimal luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dapat dikelola oleh koperasi dan UMKM sebesar 2.500 hektare. Sementara untuk organisasi kemasyarakatan keagamaan, luas WIUP bisa mencapai 25.000 hektare untuk mineral logam dan 15.000 hektare untuk batu bara.

“Luasannya terbatas tidak seperti pada umumnya karena namanya pemberian prioritas dan disesuaikan dengan kemampuan,” imbuh Bahlil.

Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menyambut baik kebijakan ini dan menyebutnya sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.

Ia menilai bahwa pengelolaan tambang oleh koperasi dan UMKM akan memperkuat ekonomi lokal dan mengurangi dominasi perusahaan besar dalam sektor pertambangan.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang,” ujar Ferry, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (8/10/2025).

Ferry menjelaskan, terdapat sejumlah langkah verifikasi yang harus dijalani unit usaha mikro tersebut jika ingin mengelola tambang.

Misalnya, melakukan verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi dan dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.

Selain itu, berdasarkan hasil verifikasi tersebut nantinya menteri teknis menerbitkan persetujuan pemberian WIUP mineral logam atau WIUP batubara dengan cara prioritas melalui sistem online single submission (OSS) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Kementerian ESDM belakangan memastikan konsesi tambang yang bisa dikelola sebagian kelompok masyarakat itu di antaranya tambang nikel hingga bauksit.

Alasannya, PP No. 39/2025 memberi akses kelolaan tambang menyasar pada lingkup luar perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Dengan kata lain, mereka dapat mengelola tambang di luar komoditas batu bara yakni mineral logam.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles