PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk mengikuti secara langsung Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan digelar di Istana Merdeka, Jakarta, pada 17 Agustus 2026.
Dikarenakan jumlah peminatnya cukup besar dengan kuota yang terbatas, pemerintah membuka kesempatan tersebut melalui mekanisme pendaftaran daring atau yang populer disebut sebagai “war tiket”.
Pemerintah sendiri digadang akan menyiapkan 8.100 kuota bagi masyarakat umum untuk menghadiri rangkaian upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka. Upacara akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Agustus 2026.
Link Resmi War Tiket Upacara HUT ke-81 RI
Jika pendaftaran telah dibuka, masyarakat dapat mengakses portal resmi Sekretariat Presiden melalui link:
https://pandang.istanapresiden.go.id
Adapun link pendaftaran akan dibuka menjelang dimulainya war tiket. Seluruh proses pendaftaran juga dilakukan secara gratis dan jangan sampai tergiur kepada pihak yang menawarkan tiket dengan meminta sejumlah uang, apalagi jika mengatasnamakan panitia.
“Pendaftaran undangan akan dibuka 3 hari ke depan (5-7 Agustus 2026),” dikutip dari unggahan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di akun Instagram @kemensetneg.ri, Rabu (5/8/2026).
Selain portal di atas, informasi terbaru juga akan diumumkan melalui akun Instagram resmi @wantimpres.id serta kanal resmi Sekretariat Negara.
Ketentuan Peserta Upacara HUT ke-81 RI di Istana
Dari unggahan tersebut, Kemensetneg menyampaikan lima ketentuan yang wajib dipenuhi peserta upacara HUT ke-81 RI di Istana, yakni:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku.
- Minimal berusia 12 tahun pada Senin (17/8/2026).
- Peserta upacara dilarang membawa balita.
- Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas penyakit bawaan yang membahayakan di kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional.
- Satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.
Kemensetneg juga mengimbau para pendaftar untuk menyiapkan dokumen, seperti identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA); nomor telepon aktif; alamat email aktif; serta swafoto formal terbaru dengan memegang identitas diri.
“Seluruh proses pendaftaran bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apa pun, serta undangan tidak untuk diperjualbelikan. Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia,” bunyi dalam link pendaftaran tersebut.
Prosedur Pendaftaran
- Siapkan dokumen file KTP/KIA dan swafoto bersama identitas
- Daftar online dengan mengisi formulir di portal dan unggah dokumen yang disyaratkan
- Cek email untuk mengkonfirmasi pendaftaran melalui link yang dikirimkan ke email pendaftar
- Jika terpilih, tukarkan undangan fisik dengan membawa KTP/KIA.
“Bagi Sobat Setneg yang berhasil mendapat undangan, tidak hanya berkesempatan mengikuti prosesi upacara dengan khidmat, tetapi juga dapat merayakan penuh sukacita dengan menyaksikan pagelaran kesenian dan kebudayaan Indonesia di Istana Merdeka,” bunyi unggahan Kemensetneg.
Dengan sistem pendaftaran daring tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan Upacara HUT ke-81 RI dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi bagian dari momen bersejarah di Istana Merdeka.



