28 C
Jakarta
Wednesday, August 5, 2026
spot_img

DPR Soroti Modus Baru TPPO Kamboja Berkedok Wisata, Desak Revisi UU TPPO untuk Perkuat Pencegahan

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti munculnya modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memanfaatkan perjalanan wisata ke Kamboja sebagai kedok untuk merekrut dan mengirim warga negara Indonesia (WNI) ke salah satu pusat kriminal scamming dan judi online. Modus tersebut dinilai menunjukkan semakin kompleksnya pola kejahatan perdagangan orang yang membutuhkan pembaruan regulasi.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengungkapkan bahwa pelaku kini tidak lagi hanya menggunakan modus penawaran pekerjaan bergaji tinggi, tetapi juga menyamarkannya dalam bentuk paket wisata atau perjalanan liburan ke luar negeri. Setibanya di negara tujuan, korban diduga dipaksa bekerja di pusat-pusat penipuan daring (online scam) atau mengalami berbagai bentuk eksploitasi lainnya.

Menurut Abdullah, perkembangan modus tersebut harus direspons dengan strategi pencegahan yang lebih adaptif agar aparat penegak hukum tidak selalu tertinggal dari pola kejahatan yang terus berubah.

“Harus ada strategi baru yang adaptif untuk mencegah berbagai modus TPPO yang terus berkembang. Strategi tersebut harus diterapkan secara komprehensif dari hulu hingga hilir, mulai dari pencegahan, deteksi dini, hingga penindakan,” kata Anggota Komisi III DPR Abdullah dikutip dari laman DPR, Rabu (05/08/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penangkapan buronan internasional berstatus Interpol Red Notice, Leny Agusya, di Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka diduga merekrut warga negara Indonesia melalui grup WhatsApp dan mengirim para korban ke Kamboja untuk dipekerjakan ilegal.

Abdullah berpandangan pemerintah tidak lagi dapat mengandalkan pemeriksaan administratif semata untuk mencegah keberangkatan korban. Ia menilai negara perlu membangun sistem yang mampu mendeteksi pola kejahatan secara lebih komprehensif.

“Negara harus mulai membangun sistem yang mampu mendeteksi pola kejahatan, mengenali karakteristik perekrutan, pola komunikasi digital, rute perjalanan berlapis. Sistem tersebut juga harus mampu mengenali hubungan antarperjalanan yang tampak normal, tetapi sebenarnya merupakan bagian operasi perdagangan orang,” kata Abdullah.

Selain itu, ia juga mendorong pemerintah menjadikan setiap pengungkapan kasus TPPO sebagai dasar penyusunan profil modus nasional yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum, Imigrasi, BP2MI, Bea Cukai, serta otoritas bandara dalam memperkuat langkah pencegahan.

Ia menambahkan selama ini pemerintah telah memiliki berbagai data mengenai pola perekrutan dan modus yang digunakan sindikat TPPO. Menurutnya, data tersebut perlu dikonversi menjadi indikator risiko nasional agar pola serupa dapat dideteksi lebih dini.

“Negara tidak boleh membiarkan sindikat terus menciptakan modus baru. Sementara sistem pengawasan masih menggunakan pola lama,” ucap Abdullah.

Di sisi lain, Abdullah mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Imigrasi dan Interpol yang menangkap tersangka. Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut tidak hanya menghentikan satu jaringan perdagangan orang, tetapi juga membuka fakta mengenai perubahan modus operandi sindikat yang semakin terorganisasi.

Ia pun meminta Polri mengembangkan penyidikan hingga mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk penyedia dokumen perjalanan, pengatur rute transit, penyandang dana, penyedia rekening, hingga pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyuapan.

“Seluruh mata rantai tersebut merupakan bagian dari organisasi kejahatan yang harus diputus secara bersamaan. Selama yang diproses hanya pelaku lapangan, jaringan perdagangan orang akan terus beregenerasi dengan menggunakan modus yang semakin canggih,” pungkasnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles