PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago, akan menindak tegas pemilik akun media sosial (medsos) yang menyebarkan informasi bohong (hoaks) yang berkaitan dengan ajakan maupun isu demonstrasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami akan temukan akunnya. Kalaupun nanti terjadi hal-hal semacam itu dan masuk dalam kategori pelanggaran-pelanggaran pidana, kami tadi sudah bicara dengan Pak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung, itu kita tindak,” ucap Djamari di Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Djamari menegaskan pemerintah tidak akan terus-menerus hanya memberikan peringatan kepada penyebar hoaks.
Menurut dia, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pihak-pihak yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Djamari mencontohkn salah satu bentuk informasi yang kerap disebarkan akun-akun media sosial itu yakni video yang menggambarkan aksi demonstrasi di Jakarta. Padahal, aksi demonstrasi yang ada di dalam video itu bukanlah peristiwa yang terjadi saat ini.
“Video itu saya nyatakan tidak benar. Tidak ada di wilayah Indonesia, di tanah air kita ada hoaks-hoaks yang seperti itu. Mungkin itu terjadi pada masa lalu. Pada saat sekarang ini ke depan tidak ada,” kata Djamari.
Djamari memastikan kondisi di seluruh wilayah Indonesia aman dan terkendali. Ia meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi tidak benar di media sosial.
“Situasi di dalam negeri sangat-sangat mantap dan perkembangan situasi terjadi di dalam negeri masih dalam kendali kita semua,” kata Djamari.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pelaku penyebaran hoaks aksi demonstrasi akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Sigit mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman terkait akun-akun di media sosial yang diduga berupaya memecah belah masyarakat.
“Saat ini sedang dilaksanakan pendalaman oleh tim, nanti pada saatnya akan kita informasikan,” ujarnya.
Kapolri lantas mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menyebarkan informasi di media sosial sesuai dengan fakta yang ada.
“Kebebasan itu ada, namun jangan melakukan hal-hal yang sifatnya melanggar, apalagi kemudian membuat berita-berita yang tidak benar. Apalagi melakukan tindakan-tindakan yang tentunya melanggar undang-undang. Tentunya kami harus mengambil langkah,” pungkasnya.



