33 C
Jakarta
Friday, August 28, 2026
spot_img

KPKP DKI Temukan 61 Dokter Hewan di Jaksel Belum Kantongi Izin Praktik, Masyarakat Diminta Waspada

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menemukan 61 dokter hewan di Jakarta Selatan yang belum mengantongi izin praktik atau belum memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Temuan tersebut terungkap setelah petugas melakukan pendataan dan pemantauan terhadap praktik dokter hewan di seluruh wilayah Jakarta Selatan.

KPKP DKI Jakarta mencatat terdapat 139 dokter hewan yang menjalankan praktik di Jakarta Selatan. Pendataan dilakukan dengan menyisir seluruh wilayah yang mencakup 10 kecamatan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 78 dokter hewan telah memiliki kelengkapan izin, sedangkan 61 lainnya belum dapat menunjukkan SIP yang masih berlaku.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan A. Sidabalok mengatakan data tersebut masih bersifat sementara dan dinamis. Pemerintah daerah masih melakukan verifikasi serta pemutakhiran data, termasuk terhadap dokter hewan yang sedang mengajukan maupun memperpanjang izin praktik.

“Berdasarkan hasil pendataan dan pemantauan sementara, terdapat 61 dokter hewan yang teridentifikasi belum memiliki atau belum dapat menunjukkan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku,” kata Hasudungan di Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Hasudungan mengatakan pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan penertiban terhadap dokter hewan yang belum melengkapi perizinan dengan melibatkan pemerintah wilayah dan Satpol PP.

Pendataan juga mencakup dokter hewan yang sedang dalam proses pengajuan maupun perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP).

Ia menegaskan dokter hewan yang belum memiliki izin praktik tidak diperbolehkan memberikan pelayanan hingga memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami juga telah menerbitkan instruksi kepada jajaran untuk melaksanakan pengawasan terhadap perizinan praktik dokter hewan dan aktivitas kesehatan hewan di wilayah DKI Jakarta,” kata Hasudungan.

Dengan demikian, dokter hewan yang dalam pengawasan belum dapat menunjukkan SIP yang masih berlaku akan menjadi bagian dari proses pembinaan dan penertiban untuk melengkapi perizinannya sebelum kembali menjalankan praktik.

Di tengah penguatan pengawasan terhadap praktik dokter hewan, KPKP DKI Jakarta juga memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan hewan melalui mobil klinik hewan keliling.

Layanan tersebut diluncurkan oleh Gubernur DKI Jakarta pada 2026. Mobil klinik memiliki fasilitas yang disebut hampir menyerupai klinik hewan permanen, namun dapat berpindah-pindah lokasi menyesuaikan kebutuhan masyarakat.

Penentuan lokasi operasional mobil klinik dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain jumlah populasi hewan, akses jalan, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Kehadiran layanan bergerak tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan kesehatan hewan, khususnya bagi masyarakat yang berada jauh dari fasilitas klinik hewan permanen.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles