PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kami, masyarakat yang tergabung dalam Petisi Brawijaya, prinsipnya memahami betul pemberantasan korupsi, pencucian uang, kejahatan ekonomi, dan upaya mengembalikan aset hasil tindak pidana kejahatan dimaksud merupakan bagian terpenting dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan Negara.
Namun demikian, Petisi Brawijaya menyatakan dengan tegas menolak pengesahan RUU Perampasan Aset; apabila pengesahan tersebut dilakukan sebelum adanya pembenahan yang nyata, menyeluruh, dan terukur terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) beserta membuat sautu mekanisme pengawasan dan pertanggung jawaban yang jelas.
Kami berpandangan bahwa kewenangan negara untuk merampas aset merupakan kewenangan yang sangat besar dan menyentuh langsung hak milik serta hak-hak keperdataan seseorang warga negara.
Karena itu, kewenangan tersebut tidak boleh diberikan kepada aparat penegak hukum tanpa disertai sistem pengawasan yang kuat, transparan, independen, dan mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Kekhawatiran kami bukan terhadap tujuan pemberantasan tindak pidana, melainkan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat penegak hukum, apabila kewenangan perampasan aset diperluas sementara integritas, pengawasan, transparansi, dan mekanisme pertanggungjawaban aparat penegak hukum belum dibenahi secara serius.
Pengalaman berbagai pelaksanaan penegakan hukum menunjukkan bahwa kewenangan yang sangat besar tanpa pengawasan yang efektif dapat menimbulkan persoalan serius, termasuk potensi kriminalisasi, tekanan terhadap pihak / kelompok tertentu yang tidak disukai oleh Penguasa / pimpinan dari aparat penegak hukum itu sendiri.(hal ini sering terjadi), penyalahgunaan proses hukum, maupun dugaan untuk memperkaya atau keuntungan pribadi oknum penegak hukum itu sendiri.
Perilaku oknum penegak hukum eks Jampidsus (sangat memalukan) harus menjadi bahan evaluasi serius bagi anggota DPR-RI dan Pemerintahan saat ini. Perbuatan eks Jampidsus dimaksud tidak serta-merta untuk mengeneralisasi sebagai gambaran seluruh aparat penegak hukum, tetapi cukup sebagai peringatan bahwa setiap perluasan kewenangan harus diikuti dengan sistem pengawasan yang jauh lebih kuat.
Oleh karena itu, sebelum RUU Perampasan Aset disahkan, kami mendesak agar DPR beserta Pemerintah terlebih dahulu memastikan:
- Pembenahan menyeluruh terhadap Aparat Penegak Hukum, termasuk sistem rekrutmen, promosi, pengawasan, pemeriksaan etik, dan pertanggungjawaban;
- Pengawasan independen dan efektif terhadap penggunaan kewenangan penyitaan dan perampasan aset;
- Adanya mekanisme peradilan yang kuat dan objektif untuk menguji keabsahan tindakan perampasan aset;
- Perlindungan yang nyata terhadap warga negara yang asetnya menjadi objek penyitaan atau perampasan;
- Adanya mekanisme ganti kerugian dan pemulihan hak apabila penyitaan atau perampasan ternyata dilakukan secara tidak sah;
- Transparansi terhadap proses penyitaan, pengelolaan, dan pelelangan aset yang dirampas negara;
- Sanksi yang tegas terhadap aparat atau oknum yang menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi;
- Penguatan mekanisme pengawasan terhadap konflik kepentingan dan potensi intervensi dalam proses penegakan hukum.
Suatu lain hal apabila RUU Perampasan Aset dimaksud disahkan, Maka yang pertama dilakukan pemeriksaan atas sumber kekayaan, yaitu terhadap :
1. Joko Widodo
2. Iriyana
3. Gibaran (wapres saat ini)
4. kaesang
5. kaiyang dan
6. Bobby Nasotion (gubsu). serta terhadap
7. Luhut Panjaitan,
8. Pratikno, dll.
Negara harus terlebih dahulu membangun sistem penegakan hukum yang bersih sebelum memberikan kewenangan yang semakin besar kepada aparatnya.
Kami tidak ingin RUU Perampasan Aset yang pada dasarnya bertujuan baik justru berubah menjadi instrumen yang dapat disalah gunakan oleh oknum aparat penegak hukum, untuk menekan pihak pihak / golongan tertentu, mengintimidasi, mengkriminalisasi, atau bahkan memeras pelaku ekonomi lainya.
Perampasan aset harus menjadi instrumen pemberantasan kejahatan, bukan instrumen penyalahgunaan kekuasaan.
Oleh sebab itu, Petisi Brawijaya mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk tidak tergesa-gesa mengesahkan RUU Perampasan Aset sebelum pembenahan Aparat Penegak Hukum, penguatan pengawasan, jaminan due process of law, dan perlindungan hak warga negara benar-benar diwujudkan.
Kami mendukung pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil kejahatan.
Tetapi kami juga menegaskan:
Jangan memberikan kewenangan yang luar biasa kepada aparat penegak hukum sebelum memastikan bahwa kewenangan tersebut tidak dapat disalahgunakan.
Hukum harus menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan.
Perampasan aset harus menjadi alat pemberantasan kejahatan, bukan alat pemerasan oleh oknum.
PETISI BRAWIJAYA
Tolak Pengesahan RUU Perampasan Aset Sebelum APH Dibenahi dan Pengawasan Diperkuat.
Jakarta 27 Agustus 2026.
HaposanSitumorang,SH.MH. Ketua Umum Petisi Brawijaya.



