PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dipercepat dan ditargetkan selesai paling lambat pada Desember 2026. Kepastian tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada Selasa (25/8/2026).
“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026,” kata Habib.
Habiburokhman mengatakan, Komisi III akan memanfaatkan waktu efektif masa persidangan yang tersisa untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan RUU tersebut. Setelah memperhitungkan masa reses, waktu efektif yang tersedia diperkirakan sekitar delapan minggu.
“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ungkapnya.
Tahapan tersebut akan menjadi rangkaian penting sebelum RUU Perampasan Aset dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan akhir.
Habib mengatakan untuk penyerapan aspirasi, DPR sudah menggelar 35 Kali RDPU, melakukan 3 kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” ujar Habib.
Dia mengatakan upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi.
Habib mengatakan sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat.
Dengan demikian, target yang dipasang DPR bukan sekadar melanjutkan pembahasan, melainkan mengupayakan agar regulasi tersebut benar-benar disahkan pada akhir 2026.



