26.1 C
Jakarta
Saturday, September 19, 2026
spot_img

Aturan Bagasi Garuda Resmi Berubah Per 1 September 2026, Penumpang Wajib Tahu Hal Ini

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Penumpang Garuda Indonesia mulai 1 September 2026 perlu kembali memperhatikan ketentuan bagasi sebelum melakukan perjalanan. Maskapai nasional tersebut resmi menerapkan sistem baru penghitungan bagasi tercatat atau checked baggage dengan mengubah konsep dari Weight Concept menjadi Piece Concept.

Perubahan ini membuat jatah bagasi tidak lagi semata-mata dihitung berdasarkan akumulasi berat seluruh barang bawaan. Mulai penerapan aturan baru, penumpang juga harus memperhatikan jumlah koper atau koli serta batas berat maksimum untuk setiap koper.

Dalam sistem Piece Concept yang diperkenalkan Garuda, tiket penumpang akan mencantumkan jumlah koper yang termasuk dalam jatah bagasi serta berat maksimal yang diperbolehkan untuk setiap koper.

Sebagai contoh, apabila e-ticket mencantumkan 1 piece dengan berat maksimal 23 kg, penumpang hanya diperbolehkan membawa satu koper dengan berat paling banyak 23 kg. Dengan skema baru ini, penumpang tidak boleh membawa 1 koper + 1 kardus, meski total beratnya 23 kg.

Sementara itu, jika jatah yang diberikan adalah 2 piece masing-masing maksimal 23 kg, penumpang dapat membawa dua koper dengan batas berat masing-masing 23 kg. Artinya, jatah total 46 kg tersebut tidak bisa digabungkan menjadi satu koper dengan berat 46 kg.

Untuk penumpang kelas ekonomi penerbangan domestik dapat memperoleh jatah satu koper dengan berat maksimal 23 kilogram.

Sementara untuk penerbangan internasional kelas ekonomi, penumpang dapat memperoleh jatah hingga dua koper dengan berat maksimal masing-masing 23 kilogram.

Adapun untuk penumpang kelas Business dan First dapat memperoleh jatah hingga dua koper dengan batas berat masing-masing maksimal 32 kilogram, tergantung rute dan ketentuan tiket.

Sementara jika salah satu koper terlalu berat, barang bawaan dapat dipindahkan ke koper lain selama setiap koli tetap berada di bawah batas yang ditentukan.

Kelebihan bagasi juga tidak bisa seluruhnya dialihkan ke kabin. Bagasi kabin tetap dibatasi maksimal 7 kg, dengan ukuran maksimum 56 x 36 x 23 cm dan total tiga dimensi tidak lebih dari 115 cm.

Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills mengatakan perubahan tersebut diharapkan membuat informasi mengenai jatah bagasi lebih mudah dipahami penumpang sejak merencanakan perjalanan.

“Yang ingin kami dorong adalah agar pelanggan memiliki informasi yang semakin jelas sejak merencanakan perjalanan berapa jumlah bagasi yang dapat dibawa dan berapa batas berat setiap bagasi,” kata Neil dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (1/9/2026).

Garuda Indonesia menyatakan kebijakan tersebut berlaku untuk tiket yang dibeli atau diterbitkan mulai 1 September 2026, serta perjalanan yang berlangsung mulai tanggal tersebut. Ketentuan ini berlaku pada penerbangan yang dioperasikan Garuda Indonesia.

“Pada penerbangan yang melibatkan lebih dari satu maskapai, seperti codeshare, interline, atau penerbangan lanjutan dengan operator berbeda, ketentuan bagasi dapat berbeda,” terang Neil.

Oleh karena itu, penumpang tetap perlu memeriksa informasi dan memastikan kembali jumlah dan batas berat bagasi yang tercantum pada e-ticket sebelum melakukan perjalanan.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles