33.8 C
Jakarta
Monday, November 2, 2026
spot_img

Polemik Ijazah Gibran Memasuki Babak Baru, MA Siang ini Bakal Gelar Konferensi Pers Jelaskan Putusan Kasasi Pembatalan Suket SMA

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Polemik terkait dokumen penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Senin (2/11/2026) siang untuk memberikan penjelasan mengenai putusan kasasi yang mengabulkan seluruh gugatan terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran.

Agenda ini menjadi perhatian publik setelah MA menerbitkan putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026). Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima.

MA Kabulkan Seluruh Gugatan Kasasi Subhan Palal

Sebagai informasi, perkara sengketa surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran menjadi sorotan setelah MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal.

Berdasarkan informasi dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, perkara dengan nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputus pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Majelis hakim yang menangani perkara itu diketuai Prof. Yulius, dengan hakim anggota Hari Sugiharto dan Michael Renaldy Zein.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

“Amar putusan, kabul kasasi. Batal putusan Judex Facti. Adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA.

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, objek sengketa berupa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 menjadi bagian utama dari konsekuensi hukum putusan kasasi tersebut.

Putusan ini menjadi perkembangan penting karena menyangkut keabsahan dokumen administrasi pendidikan yang sebelumnya digunakan sebagai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

MA Dijadwalkan Berikan Penjelasan Resmi Pukul 11.00 WIB

Kepala Subbagian Humas Mahkamah Agung, Devi Sugara, membenarkan rencana penyelenggaraan konferensi pers tersebut.

Menurut informasi yang disampaikan kepada media, MA akan menghadirkan juru bicara untuk menjelaskan putusan kasasi yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.

Konferensi pers dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB di Media Center Mahkamah Agung.

Penjelasan dari MA dinantikan untuk menjawab sejumlah pertanyaan publik, terutama mengenai alasan majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan Subhan Palal setelah gugatan tersebut sebelumnya tidak diterima pada tingkat PTUN Jakarta dan dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding.

Selain itu, publik juga menantikan penjelasan mengenai ruang lingkup putusan dan bagaimana pelaksanaan amar putusan terhadap instansi pemerintah yang menjadi tergugat.

Hingga sebelum konferensi pers berlangsung, penjelasan resmi MA mengenai pertimbangan hukum secara lengkap masih dinantikan.

Perjalanan Gugatan Ijazah Gibran dari PTUN hingga MA

Sengketa hukum terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran bermula dari gugatan yang diajukan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Gugatan tersebut terdaftar di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 62/G/2026/PTUN.JKT pada 19 Februari 2026.

Dalam perkara tersebut, Subhan mempersoalkan keabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Namun, pada tingkat pertama, PTUN Jakarta menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima melalui putusan pada 21 Mei 2026.

Tidak puas dengan putusan tersebut, Subhan kemudian mengajukan upaya banding pada 29 Mei 2026 dan menyerahkan memori banding pada 2 Juni 2026.

Akan tetapi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta melalui Putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Subhan kemudian melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan tersebut akhirnya dikabulkan seluruhnya melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026.

Dengan demikian, putusan kasasi MA menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian sengketa administrasi negara yang berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.

Empat Tuntutan yang Diajukan Subhan Palal

Dalam gugatannya terhadap Kemendikdasmen, Subhan Palal mengajukan sejumlah tuntutan kepada majelis hakim.

Secara garis besar, tuntutan tersebut meliputi:

• Meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
• Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
• Memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
• Menghukum pihak tergugat untuk membayar biaya perkara.

Melalui putusan kasasi, MA mengabulkan seluruh gugatan tersebut.

Keputusan ini membuat sengketa mengenai dokumen penyetaraan ijazah Gibran kembali menjadi perhatian luas, terutama berkaitan dengan kewenangan administrasi pemerintah dalam menerbitkan dokumen penyetaraan pendidikan.

Sebelumnya, MK Juga Menyinggung Persoalan Pendidikan Gibran

Sebelum putusan kasasi MA diterbitkan, persoalan dokumen pendidikan Gibran juga sempat menjadi bagian dari pembahasan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi.

Melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Ketentuan pendidikan tersebut berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.

MK menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilu karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

MK juga menjelaskan bahwa persoalan keabsahan dan pemenuhan persyaratan administrasi calon presiden maupun wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya putusan kasasi MA, polemik dokumen pendidikan Gibran kini berkembang dalam ranah sengketa tata usaha negara yang secara khusus mempersoalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah.

Publik Menantikan Penjelasan dan Konsekuensi Hukum Putusan MA

Putusan kasasi MA tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai tindak lanjut administrasi dan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terkait.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah bagaimana Kemendikdasmen sebagai pihak tergugat akan melaksanakan amar putusan, khususnya terkait surat keterangan penyetaraan ijazah yang menjadi objek sengketa.

Selain itu, masyarakat juga menantikan penjelasan mengenai batas dan dampak putusan tersebut terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden.

Penting untuk membedakan antara pembatalan dokumen administrasi yang menjadi objek sengketa dengan persoalan pemenuhan persyaratan jabatan Wakil Presiden. Kedua hal tersebut memiliki ranah hukum yang berbeda dan tidak serta-merta menghasilkan konsekuensi yang sama.

Karena itu, penjelasan resmi Mahkamah Agung menjadi penting agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai substansi putusan kasasi tersebut.

Konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung Senin siang ini pun diperkirakan menjadi momentum penting untuk memperjelas duduk perkara sengketa surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.

Perkembangan ini sekaligus menandai babak baru polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini menjadi perhatian publik dan terus bergulir melalui jalur hukum.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles