PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari secara mendalam dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin dan empat komisioner lainnya. Dugaan tersebut mencuat setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi etik atas penggunaan jet pribadi senilai Rp 90 miliar dalam rangka pelaksanaan Pemilu 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya akan menelaah putusan DKPP sebagai bahan pengayaan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, fakta-fakta yang terungkap seperti apa, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, laporan dugaan korupsi ini berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil dan saat ini masih berada dalam tahap pengaduan. Oleh karena itu, KPK belum dapat membuka detail informasi kepada publik hingga proses telaah selesai dilakukan.
Dia mengatakan, respons dan perkembangan laporan tersebut disampaikan ke pihak pelapor yang bersifat tertutup.
“Namun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK, maka atas setiap laporan aduan masyarakat, KPK pasti selalu sampaikan update perkembangannya kepada pihak pelapor, dan itu sifatnya tertutup atau rahasia,” pungkasnya.
Putusan DKPP
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta empat anggotanya, yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
DKPP menyatakan ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas penyewaan private jet tersebut. Karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada; Teradu I, Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI; Teradu II, Idham Holik; Teradu III, Yulianto Sudrajat; Teradu IV, Parsadaan Harahap; Teradu V, August Mellaz, masing masing selaku Anggota KPU RI. Beserta Teradu VII, Bernard Dermawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar ketua majelis sidang selaku Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 pada Rabu (22/10/2025).
Kelimanya bahkan terungkap menggunakan jet pribadi mewah dengan jenis Embraer Legacy 650. DKPP mengungkap bahwa penyewaan pesawat pribadi tersebut menggunakan dana APBN sebesar Rp 90 miliar dengan kontrak yang berlangsung pada Januari-Februari 2024. Proses sewa dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp 65,4 miliar dan Rp 46,1 miliar, dengan selisih anggaran mencapai Rp 19,3 miliar.
Meski pengadaan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DKPP menilai para komisioner KPU telah menyalahgunakan fasilitas negara. Private jet yang seharusnya digunakan untuk memantau distribusi logistik pemilu di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) justru tidak digunakan sesuai tujuan tersebut.
“Pada faktanya, berdasarkan bukti rute jet pribadi dan passenger list sebanyak 59 kali perjalanan, tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” ucap Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
DKPP menyebut, penggunaan jet pribadi itu disalahgunakan tidak sebagaimana tujuan awal penyewaannya.
“Tetapi justru digunakan untuk kegiatan monitoring gudang logistik, menghadiri bimbingan teknis KPPS, kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pasca pemilu serentak, penyerahan santunan untuk petugas badan adhoc, dan monitoring kesiapan serta pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur,” jelasnya.
Kasus ini sontak menimbulkan sorotan publik karena nilai anggaran yang fantastis dan frekuensi penggunaan jet yang tinggi.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TII), Themis Indonesia dan Trend Asia melaporkan KPU ke KPK. KPU diduga terlibat korupsi pengadaan dan penggunaan fasilitas negara berupa penyewaan pesawat jet pribadi untuk kepentingan di luar tugas kedinasan tahun anggaran 2024.
Laporan Koalisi Antikorupsi ini disampaikan pada 7 Mei 2025 lalu dengan fokus pada 4 aspek, yaitu:
1. Proses perencanaan dan pengadaan sewa private jet yang bermasalah;
2. Penggunaan private jet yang tidak sesuai aturan;
3. Dugaan pelanggaran regulasi perjalanan dinas pejabat negara; dan
4. Dugaan dampak lingkungan akibat emisi karbon dari 59 penerbangan ke 40 daerah, yang menghasilkan sekitar 382.806 kg CO2.
Laporan masyarakat ini menjadi dasar awal penyelidikan KPK untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam penyewaan private jet oleh KPU.




