25.1 C
Jakarta
Monday, February 2, 2026
spot_img

Menaker Targetkan Pengumuman UMP 2026 Sebelum Akhir Desember, Berlaku Mulai Januari 2026

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemerintah menargetkan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akan dilakukan sebelum 31 Desember 2025, agar dapat mulai diberlakukan pada Januari 2026. Hal ini disampaikan dalam acara Pembukaan Program Pemagangan Nasional Batch II di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Penyesuaian Jadwal Akibat Regulasi Baru

Menurut Menaker, pengumuman UMP seharusnya dilakukan setiap tanggal 21 November, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, karena pemerintah saat ini sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait formula penghitungan upah minimum, maka jadwal pengumuman UMP 2026 mengalami penyesuaian.

“Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari,” ujar Yassierli.

Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja di tiap daerah.

Dia menekankan perlunya mempertimbangkan disparitas ekonomi antar-wilayah, serta masukan dari dewan pengupahan daerah.

“Kita ingin PP ini benar-benar siap, dan tentu ini tidak bisa patok targetnya kapan. Yang jelas semangat kita satu bahwa kita sedang menyiapkan bukan satu angka. Karena kita ingin disparitas antar kota kabupaten itu mulai pelan-pelan kita hilangkan. Jadi kita ingin ada range sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah,” jelas Yassierli.

Ia menekankan bahwa meskipun regulasi baru belum rampung, pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan kepastian kepada pekerja dan pelaku usaha.

“Kepastiannya kita tunggu ya. Tapi kita tetap targetkan diketok sebelum akhir tahun,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa penetapan upah minimum akan mengacu pada prinsip kebutuhan hidup layak (KHL). Hal inilah yang masih diperhitungkan secara matang oleh pemerintah.

“Jadi sesuai amanat MK jadi harus mempertimbangkan KHL. Kajian terhadap KHL ini benar-benar harus matang. Itu yang sekarang menjadi effort yang cukup besar. Jadi bukan hanya masalah ayo rangenya berapa, bukan begitu. Nah ini yang kemudian membutuhkan waktu,” tutupnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Darwoto pada Selasa (25/11), menyarankan agar kebijakan UMP 2026 tetap memperhatikan kapasitas usaha di masing-masing daerah agar pengusaha tidak terbebani.

Apindo mengusulkan penerapan “indeks alfa” yang disesuaikan dengan kemampuan industri dan ekonomi lokal.

Menurut dia, pendekatan seperti itu dibutuhkan agar kebijakan pengupahan bisa melindungi pekerja tanpa menghambat keberlanjutan usaha untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah menargetkan rumusan PP baru dapat selesai secepatnya, sehingga seluruh provinsi bisa menetapkan UMP 2026 berdasarkan regulasi baru yang selaras dan adil sebelum tahun berjalan.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles