PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Bandara milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah tengah menjadi sorotan publik setelah Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebutnya sebagai wilayah yang beroperasi seolah-olah menjadi “negara dalam negara”. Pernyataan tersebut memicu perdebatan luas, terutama karena bandara tersebut kini diketahui telah berstatus sebagai bandara internasional.
Sorotan Menhan: Ultimatum Tegas Soal Kedaulatan
Dalam kunjungannya ke Morowali pada 19–20 November 2025 untuk menghadiri Latihan Komando Gabungan (Kogab) TNI, Menhan Sjafrie menyampaikan kekhawatiran terhadap pengelolaan Bandara IMIP yang dinilai minim pengawasan negara.
Aktivitas Bandara IMIP itu terungkap setelah kunjungan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di lokasi tersebut. Saat itu, Sjafrie sedang menghadiri Latihan Komando Gabungan (Kogab) TNI yang terintegrasi Tahun 2025 di kawasan Bandara PT IMIP, Morowali, Kamis (20/11/2025).
Selepas kegiatan, Menhan Sjafrie menyampaikan kekhawatiran terhadap pengelolaan Bandara IMIP yang dinilai minim pengawasan negara. Lalu dia menyinggung soal hukum dan regulasi yang harus diperbaiki. Dia menegaskan tidak boleh ada negara di dalam negara.
Pernyataan ini muncul setelah terungkap bahwa bandara tersebut beroperasi tanpa kehadiran petugas keamanan, Bea Cukai, maupun Imigrasi dari pemerintah. Bahkan, aparat negara disebut tidak memiliki akses penuh ke area bandara.
“Negara hadir untuk menegakkan hukum, menegakkan regulasi, dan kita perbaiki semua hal-hal yang sudah kita lihat selama ini terjadi. Tidak boleh ada republik di dalam republik,” kata Sjafrie dikutip dari Instagram Kemenhan RI, Rabu (26/11/2025).
Kondisi itu turut disampaikan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang mendampingi Menhan dalam kunjungan. Satgas PKH menyebut Bandara PT IMIP beroperasi tanpa adanya otoritas negara.
Satgas PKH menyatakan Menhan sempat curiga saat tiba di Bandara PT IMIP karena aktivitas penerbangan dinilai rawan akibat minim pengawasan. Meski dibangun dengan dana swasta, operasional bandara tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Meskipun dibangun dari dana mereka sendiri, namanya negara, punya aturan yang harus ditaati. Kini Bandara PT IMIP berubah menjadi bandara yang pada umumnya. Tidak ada namanya bandara khusus, semua harus ada pengawasan dari negara tanpa tebang pilih,” kata Satgas PKH dalam unggahan di akun Instagramnya @satgaspkhofficial.
Status Internasional dan Pengelolaan Swasta
Bandara IMIP diketahui dikelola sepenuhnya oleh pihak swasta, yakni PT IMIP. Namun yang mengejutkan, bandara ini telah berstatus internasional, memungkinkan penerbangan lintas negara tanpa pengawasan ketat dari otoritas negara. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan legalitas operasional bandara tersebut.
Meski demikian, menurut data Kementerian Perhubungan, bandara ini berada di bawah pengawasan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.
Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim tim ke lokasi untuk memastikan seluruh aspek operasional bandara berjalan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan bahwa perwakilan negara sudah berada di lapangan, termasuk petugas bea cukai, kepolisian, dan unsur Kemenhub.
“Kami sudah menempatkan beberapa personel di sana: bea cukai, kepolisian, hingga Ditjen Otoritas Bandara. Jadi kami sudah turun ke lokasi,” ujarnya.
Suntana menegaskan kembali bahwa Bandara IMIP terdata resmi di Kemenhub dan bukan merupakan bandara ilegal.
“Terdaftar. Enggak mungkin bandara itu tidak terdaftar,” tegasnya.
Klarifikasi dari PT IMIP
Menanggapi isu tersebut, Manager Media Relations PT IMIP Dedy Kurniawan mengatakan operasional bandara tersebut telah resmi terdaftar dan diawasi oleh Kementerian Perhubungan atau Kemenhub.
“Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub,” kata Dedy melalui pesan singkat pada Rabu, 26 November 2025.
Dedy tidak berkomentar lebih jauh soal pengelolaan Bandara IMIP. Dia menyarankan wartawan untuk bertanya lebih lanjut kepada Badan Otoritas Bandara Wilayah 5 Makassar selaku pengawas operasional bandara IMIP.
Menurut Dedy, pengelolaan bandara khusus seperti Bandara IMIP diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 247 undang-undang itu menyebutkan pemerintah, pemerintah daerah, atau badan hukum Indonesia dapat membangun bandara khusus dalam rangka menunjang kegiatan tertentu apabila telah mendapat izin pembangunan dari menteri perhubungan.
Dengan demikian, IMIP menekankan bahwa operasional bandara mengikuti prosedur penerbangan domestik, memiliki registrasi resmi, dan melayani lalu lintas penumpang serta pesawat industri secara legal.
Data Pendukung dari Kemenhub:
• Nama Bandara: Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP)
• Status operasi: Khusus
• Penggunaan: Domestik
• Kode ICAO: WAMP
• Kode IATA: MWS
• Pengelola: Swasta K
• antor Otoritas: Otoritas Bandara Wilayah V Makassar
• Alamat: Jl. Trans Sulawesi, Fatufia, Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah
• Lalu lintas 2024: 534 penerbangan, 51.180 penumpang
• Pesawat yang dapat diakomodasi: Embraer ERJ-145ER dan Airbus A-320
• ARP Lokasi: 02° 48′ 05″ LS, 122° 08′ 28″ BT
Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui situs resmi Kemenhub.




