PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Fenomena kayu gelondongan yang hanyut bersama banjir bandang di Sumatra menjadi sorotan publik dan media nasional. Ribuan batang kayu berbagai ukuran terlihat menumpuk di sungai, danau, hingga permukiman warga di wilayah terdampak seperti Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Kejadian ini memicu spekulasi luas mengenai asal-usul kayu tersebut dan dugaan adanya aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Berikut adalah rangkuman fakta-fakta penting terkait fenomena tersebut:
1. Kayu Gelondongan Terlihat di Banyak Titik
Tumpukan kayu gelondongan ditemukan di berbagai lokasi, di Sumatra Barat, tumpukan kayu gelondongan itu memenuhi area muara dan bibir Pantai Parkit, Kota Padang. Selain tumpukan kayu, berbagai sampah juga terlihat menumpuk di lokasi.
Sementara di Sumatra Utara, kayu gelondongan itu terbawa arus banjir bandang di wilayah Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah hingga Sibolga.
Sedangkan di Aceh, banjir bandang tak hanya menyebabkan tumpukan kayu. Seekor Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) bahkan ditemukan mati dalam kondisi tersungkur dengan kepala tertimbun material yang terbawa banjir di Desa (Gampong) Meunasah Lhok, Kecamatan Meureudu.
Adapun Kayu-kayu tersebut terbawa arus banjir bandang dan menumpuk di pemukiman serta aliran sungai, memperparah kerusakan dan menghambat evakuasi.
2. Pemerintah Luncurkan Investigasi
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Kehutanan menyatakan akan mengusut asal-usul kayu tersebut.
“Yang jelas nantikan fakta-fakta di media akan didalami. Apakah itu memang bencana alam atau seperti apa,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).
Anang menjamin aparat penegak hukum akan mengambil tindakan jika ada unsur pelanggaran terkait kayu-kayu gelondongan itu.
“Kalau memang ada perbuatan manusia, ketika nanti ada di situ ada unsur kesengajaan, pastinya penegak hukum ke depan akan mengambil tindakan hukum,” tegas Anang.
Disisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyatakan akan membentuk tim investigasi khusus untuk menyelidiki dugaan pembalakan liar.
Tito mengakui adanya dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) di balik bencana tersebut, namun ia enggan berspekulasi sebelum memegang fakta hukum yang valid.
“Ada (informasi) yang berkembang bahwa itu katanya illegal logging (pembalakan liar), ada juga yang katanya kayu sudah lapuk, itu belum tahu, saya enggak bisa menjawab sesuatu yang saya sendiri belum melihat, mendapatkan data resmi, dan itu saya perlu investigasi dari aparat penegak hukum yang ada di sana,” tegas Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
3. Dugaan Pembalakan Liar dan Investasi Hutan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menuding bahwa kayu-kayu gelondongan yang hanyut saat banjir di Sumatra berasal dari penebangan pohon secara masif dan terstruktur, bukan akibat longsor alami.
WALHI menyebut bencana ini sebagai bencana ekologis yang dipicu oleh kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia, bukan semata-mata karena curah hujan ekstrem.
Rianda perwakilan dari WALHI menegaskan bahwa potongan kayu yang hanyut menunjukkan bekas gergaji mesin, bukan pohon tumbang alami, karena tidak ada akar atau ranting.
Ia juga mengkritik alih fungsi hutan di Bukit Barisan menjadi tambang, infrastruktur, dan perkebunan sawit, yang menurutnya memperparah kerentanan ekologis.
WALHI juga menolak narasi pemerintah yang menyebut banjir sebagai bencana alam biasa, dan menyoroti proyek-proyek strategis nasional di wilayah seperti Tapanuli dan Batang Toru yang menjadi habitat orangutan.
Sementara itu, Arie Rompas dari Greenpeace mempertanyakan pernyataan Kementerian Kehutanan yang menyebut kayu hanyut sebagai kayu lapuk, padahal belum ada investigasi resmi.
Ia menekankan pentingnya membedakan kayu hasil tebang dengan kayu tumbang alami, dan mendesak pemerintah untuk menjawab secara transparan asal-usul kayu tersebut.
4. Kemenhut: Kayu Berasal dari Lahan PHAT di APL
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membeberkan soal dugaan asal muasal ribuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang Sumatra.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan kayu-kayu tersebut bisa berasal dari berbagai sumber, ia menduga kayu-kayu tersebut milik pemegang hak atas tanah atau PHAT yang berada di areal penggunaan lain (APL).
“Secara visual, secara pengamatan umum sebetulnya kayu-kayu yang bekas tebangan yang sudah lapuk. Itu kami duga itu dari PHAT salah satu-satunya yang belum sempat diangkut,” kata Dwi ditemui di kantornya, Jumat (28/11/2025).
Namun Dwi kembali meralat pernyataannya dan menyebut bahwa pihaknya masih menelusuri lebih lanjut soal asal muasal kayu gelondongan itu. Kata dia, pihaknya bakal menelusuri secara profesional setiap indikasi pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” kata Dwi dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu (30/11).
5. Potensi Tindakan Hukum
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa jika ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum, penegakan hukum akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sementata itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri juga menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul gelondongan kayu itu
DPR RI juga mendesak agar investigasi dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Komisi IV DPR yang membidangi urusan kehutanan dan kelautan bakal memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk membahas fenomena ribuan kayu gelondongan tersebut. Rencananya, rapat akan digelar pada Kamis (4/12).




