25.1 C
Jakarta
Monday, February 2, 2026
spot_img

PT PMT Resmi Jadi Tersangka Kasus Radioaktif Cikande, 1.136 Ton Material Terkontaminasi Disita

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan PT Peter Metal Technology (PMT) sebagai tersangka dalam kasus pencemaran radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Penetapan ini diumumkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Kronologi dan Temuan Awal

Kasus ini mencuat setelah tim gabungan dari Kementerian LHK, Bareskrim Polri, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menemukan paparan radiasi tinggi di sekitar pabrik PT PMT. Investigasi lanjutan mengungkap bahwa material scrap logam yang disimpan di gudang perusahaan tersebut mengandung Cesium-137 dalam kadar yang sangat berbahaya.

Pemeriksaan menunjukkan bahwa tingkat paparan radiasi di area tertentu mencapai 700 mikrosievert per jam, atau sekitar 6.000 kali lipat dari ambang batas aman.

Jumlah Material Terkontaminasi

Menteri Hanif menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat 1.136 ton material yang terkontaminasi Cs-137 dan disimpan di gudang PT PMT. Material tersebut kini berada dalam pengawasan ketat dan akan ditangani sesuai prosedur dekontaminasi bahan berbahaya.

“Memang kondisinya sangat darurat, sehingga ke depan diperlukan perencanaan detail, oleh Bapeten maupun BRIN, dalam rangka melakukan penanganan material yang terkontaminasi, yang hari ini kita tempatkan di gudang PMT atas dasar bahwa material ini berasal dari PT PMT,” jelas Hanif.

Menteri Hanif menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir kelalaian dalam pengelolaan limbah berbahaya.

“Semua scrap itu diproduksi dari PT PMT yang lalai menyimpan. Karena memang siapa mengira ada Cesium kan?” ujarnya dalam rapat DPR.

Menteri Hanif, yang menjadi Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Radiasi Radionuklida Cs-137 menjelaskan, proses dekontaminasi terhadap 22 pabrik di kawasan industri Cikande selesai dilaksanakan. 10 lokasi juga sedang dilakukan dekontaminasi memastikan hilangnya cemaran zat radioaktif tersebut.

Pemerintah menargetkan proses dekontaminasi area yang terpapar zat radioaktif Cs-137 tuntas hingga Desember 2025, termasuk di area industri dan pabrik yang sudah teridentifikasi.

Proses Hukum dan Penutupan Pabrik

Sebagai konsekuensi hukum, pabrik PT PMT telah ditutup sementara untuk mendukung proses penyelidikan dan mitigasi risiko lingkungan. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum lingkungan hidup, serta perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.

Penyidik juga telah memeriksa lebih dari 40 saksi, termasuk ahli radiasi dan lingkungan, untuk mengungkap sumber utama dan jalur distribusi material radioaktif tersebut.

Dampak Lingkungan dan Kekhawatiran Publik

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran luas, terutama setelah muncul laporan bahwa produk perikanan lokal seperti udang dari wilayah sekitar terindikasi terpapar radiasi. Sampel telah dikirim ke laboratorium di Jepang untuk analisis lebih lanjut.

Masyarakat sekitar juga melaporkan gejala kesehatan tidak biasa, yang kini tengah ditelusuri kaitannya dengan paparan radiasi dari aktivitas industri PT PMT.

Pemerintah juga tengah menyiapkan langkah relokasi warga yang berada di dekat zona inti paparan radiasi, bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat. Relokasi dilakukan terutama terhadap warga yang tinggal di dalam kawasan zona merah atau yang berada di sekitar lokasi pabrik PT PMT.

“Nanti akan pindah sementara di sana, sambil kita bersihkan. Mudah-mudahan sebulan selesai, langsung balik,” pungkas Menteri Hanif.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles