25.2 C
Jakarta
Sunday, February 1, 2026
spot_img

Game Roblox Resmi Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Digital oleh Ditjen Pajak Indonesia

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali memperluas daftar perusahaan digital global yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Salah satu nama yang mencuri perhatian dalam penunjukan terbaru ini adalah Roblox Corporation, perusahaan pengembang platform game daring populer asal Amerika Serikat.

Penunjukan Resmi Berlaku Sejak Oktober 2025

Roblox ditunjuk secara resmi sebagai pemungut PPN PMSE pada Oktober 2025, bersama empat perusahaan digital lainnya, yakni Notion Labs, Inc., Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Hal ini diumumkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Dengan penunjukan ini, Roblox berkewajiban memungut PPN sebesar 11% atas setiap transaksi digital yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia, termasuk pembelian mata uang virtual (Robux), langganan premium, dan item digital lainnya di dalam platform.

Adapun penunjukan Roblox tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas basis pajak di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyatakan, Roblox menjadi salah satu dari lima perusahaan sektor digital yang baru ditunjuk menjadi pemungut PPN PMSE pada Oktober 2025.

“Pada bulan tersebut, terdapat lima penunjukan baru, yaitu Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE,” kata Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.

Hingga Oktober 2025, DJP telah menunjuk 251 perusahaan digital sebagai pemungut PPN PMSE, dengan total penerimaan mencapai Rp43,75 triliun sejak kebijakan ini diberlakukan pada pertengahan 2020.

Penerimaan tersebut terdiri dari:

– Rp731,4 miliar pada 2020
– Rp3,9 triliun pada 2021
– Rp5,51 triliun pada 2022
– Rp6,76 triliun pada 2023
– Rp8,44 triliun pada 2024
– Rp8,54 triliun hingga Oktober 2025

Selain dari PPN PMSE, pemerintah juga menyerap pajak dari tiga sektor digital lainnya, yaitu pajak atas aset kripto dengan total Rp1,76 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,19 triliun, dan pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp3,92 triliun.

Adapun khusus untuk serapan pada 2025, pajak dari aset kripto sebesar Rp675,6 miliar, pajak P2P lending Rp1,15 triliun, dan pajak SIPP Rp1,07 triliun.

Dengan status baru ini, pengguna Roblox di Indonesia akan melihat penambahan PPN pada setiap transaksi digital yang mereka lakukan.

Meski begitu, DJP menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan membebani konsumen, melainkan menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Penunjukan Roblox sebagai pemungut PPN PMSE menandai langkah penting dalam penguatan sistem perpajakan digital Indonesia. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak, menciptakan keadilan fiskal, serta mendukung pembangunan nasional melalui kontribusi sektor ekonomi digital yang semakin signifikan.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles