PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan perintah tegas kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk mencopot Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang diketahui pergi umrah ke Tanah Suci saat wilayahnya dilanda bencana banjir dan longsor. Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam rapat koordinasi penanganan bencana di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada Minggu malam, 7 Desember 2025.
Prabowo: “Kalau Tentara Itu Desersi!”
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menyampaikan kekecewaannya terhadap kepala daerah yang meninggalkan tanggung jawab di tengah krisis.
Ia menyindir keras tindakan Bupati Aceh Selatan yang memilih berangkat umrah dua hari setelah menandatangani surat ketidaksanggupan menangani dampak bencana.
“Kalau yang mau lari, lari aja, enggak apa-apa. Copot langsung. Mendagri bisa ya proses ini? Bisa ya? Itu kalau tentara itu namanya desersi. Dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah. Waduh, itu enggak bisa tuh,” tegas Prabowo.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan memproses pencopotan Mirwan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Bisa, Pak,” sahut Mendagri Tito Karnavian.
Pernyataan tegas Prabowo ini disambut senyum Bupati dan Gubernur Aceh yang hadir pada rapat itu.
Prabowo kemudian menegaskan bahwa pemerintah pusat akan terus memberikan dukungan kepada para bupati yang bekerja di garis depan.
“Baik Mendagri, terima kasih. Saya lihat bupati pada senyum semua itu? Pokoknya kita dukung terus,” kata Presiden Prabowo.
Berangkat Tanpa Izin Gubernur Aceh
Mendagri Tito Karnavian pun diketahui telah memerintahkan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS agar segera pulang ke Indonesia dari ibadah umrah di Tanah Suci.
Tim Kemendagri sendiri saat ini sudah berangkat menuju Aceh. Pihaknya berharap bisa melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan MS atas kepergiannya ke Tanah Suci saat Aceh Selatan diporak-porandakan oleh bencana banjir dan longsor.
Kemendagri juga telah melakukan pengecekan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Aceh Selatan, yang memastikan Mirwan memang pergi umrah. Berdasarkan informasi, Mirwan sempat mengajukan izin meninggalkan Aceh Selatan untuk ibadah umrah pada 2 Desember 2025-12 Desember 2025. Akan tetapi, izin atau cuti tersebut tidak disetujui Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.
Sanksi Politik dan Mekanisme Pemberhentian
Akibat dugaan kegagalan kepemimpinan ini, Mirwan MS yang juga merupakan politikus Partai Gerindra, langsung menerima sanksi politik. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, mengumumkan pemecatan Mirwan MS dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Meskipun sanksi politik telah dijatuhkan, proses pemberhentian seorang kepala daerah dari jabatannya harus melalui mekanisme hukum dan pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemberhentian dapat diusulkan oleh DPRD jika bupati dianggap melanggar sumpah jabatan atau tidak melaksanakan kewajiban. Usulan tersebut kemudian harus melalui Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan putusan hukum.
Berdasarkan putusan MA, Mendagri kemudian memiliki kewajiban untuk memberhentikan bupati dalam waktu paling lambat 30 hari. Kasus Mirwan yang diduga meninggalkan tugas saat tanggap darurat dan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban.
Foto di Mekkah Picu Kemarahan Publik
Diberitakan sebelumnya kemarahan publik memuncak setelah beredar foto Mirwan MS dan istrinya di Mekkah mengenakan pakaian ihram, diunggah oleh akun media sosial agen perjalanan umrah. Foto tersebut muncul di tengah penderitaan warga Aceh Selatan yang terdampak banjir bandang dan longsor, memicu gelombang kritik dari masyarakat dan tokoh politik.
Diketahui kepergian Mirwan bersama istrinya dikaitkan dengan momen ulang tahun sang istri. Informasi ini muncul setelah sebuah biro perjalanan umroh mengunggah foto pasangan tersebut di depan Ka’bah dengan ucapan selamat ulang tahun. Unggahan itu menjadi pemicu gelombang kritik karena dianggap tidak memiliki empati terhadap ribuan korban banjir.
Padahal lima hari sebelum keberangkatannya, pada 27 November 2025, Mirwan sempat mengirim surat resmi kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat yang menyatakan bahwa Pemkab Aceh Selatan tidak mampu menangani situasi darurat.
Surat tersebut membuat publik semakin mempertanyakan keputusan Mirwan yang tetap pergi umroh setelah menyatakan wilayahnya tidak dapat menangani bencana secara mandiri.
Setelah foto umroh Mirwan beredar, nama “Bupati Mirwan” dan “Aceh Selatan” langsung menjadi trending di platform media sosial X.
Kritik publik datang dari warganet, tokoh masyarakat, dan organisasi kemanusiaan yang tengah bekerja di lapangan.
Komentar publik umumnya mempertanyakan prioritas Mirwan dan memunculkan kembali perdebatan mengenai etika, empati, dan tanggung jawab pejabat publik di masa krisis.




