25.1 C
Jakarta
Monday, February 2, 2026
spot_img

Kebakaran Gedung Tewaskan 22 Orang, Petisi Brawijaya : Diduga Ada Kongkalikong Soal Perijinan?

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung  9 Des 2025 yang mengatakan bahwa gedung Terra Drone  yang terbakar dan menewaskan 22 orang karena  tak ada jalur evakuasinya. Hal ini harus segera ditindaklanjuti secara internal, terhadap pemberi ijin pembangunannya yakni Pemprov DKI Jakarta.

Ketua Petisi Brawijaya Jakarta, Sigit Budi menyoroti kasus kebakaran gedung Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran Jakarta Pusat tersebut. Menurutnya pihak Pemprov DKI Jakarta kecolongan meloloskan pembangunan gedung yang tak ikuti persyaratan keselamatan.

“22 nyawa bukan jumlah sedikit, ada yang salah dalam proses perijinan pembangunan gedung itu. Gedung berlantai 6, kok tak ada sama sekali jalur evakuasi”, ujar Sigit Budi kepada wartawan, Rabu (10/11/2025).

Menurutnya, pembangunan sebuah bangunan gedung mengikuti aturan PP No. 16 Tahun 2021 (pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sebagai kelayakan juga wajib menyertakan Amdal/UKL-UPL dan dokumen teknis bangunan.

“Pemprov DKI Jakarta jelas kecolongan, bisa jadi pemilik gedung menyertakan semua persyaratan untuk mendapat Persetujuan Pembangunan Gedung tapi pelaksanaannya diduga ada kongkalikong”, jelasnya.

Dikatakan Sigit Budi yang juga Ketua DPD Petisi Brawijaya Jakarta ini, bahwa Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP/Distaru/DTR) harus penanggung jawab atas aspek teknis, kesesuaian dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta validasi dokumen teknis bangunan harus diperiksa dan diaudit lagi. “Ijin-ijin yang telah dikeluarkan sebaiknya di periksa lagi,” katanya.(Rus).

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles