25.2 C
Jakarta
Sunday, February 1, 2026
spot_img

Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites di Jaksel Terkait Kasus Korupsi dan TPPU Sritex

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyita Hotel Ayaka Suites yang berlokasi di Setiabudi, Jakarta Selatan. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang berujung pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Satuan Tugas Pemulihan Aset (Satgas PA).

“Tim Jampidsus melaksanakan tindakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap aset berupa Hotel Ayaka Suites,” ujarnya di Jakarta, Sabtu, 13 Desember 2025.

Anang menjelaskan bahwa penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat perintah penyitaan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Penyitaan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara secara paralel dengan pemidanaan pelaku korupsi. Langkah tersebut sejalan dengan upaya agresif Kejagung menelusuri aset hasil kejahatan.

Aset Terkait Bos Sritex

Hotel Ayaka Suites disebut sebagai salah satu aset yang terkait dengan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), bos Sritex yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Negara dinilai merugi Rp1 triliun lebih dalam kasus ini. Iwan sempat membantah tidak terlibat.

Iwan mengaku tanda tangannya didasari perintah jabatan. Itu, menurut Iwan, tidak berdasarkan kemauan pribadinya.

Namun penyidik menemukan indikasi kuat bahwa hotel tersebut merupakan hasil dari aliran dana korupsi kredit bank ke Sritex yang kemudian dicuci melalui investasi properti.

“Penyidik menemukan dugaan kuat bahwa aset dimaksud berkaitan dengan perbuatan pidana, serta diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana,” katanya.

Anang mengatakan, Kejagung sudah bekerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk mengelola hotel itu. Sebagian biaya sewa bakal digunakan untuk operasional penginapan.

“Biaya pemasukan apabila ada dari sewa atau dan sejenisnya nanti akan digunakan untuk operasional,” ujarnya.

Anang mengatakan, keuntungan lebih akan disimpan Kejagung untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi di Sritex, atau pencucian uang terkait. Itu, tergantung dari putusan hakim, nanti.

“Dan apabila ada kelebihan, maka akan dimasukkan ke kas negara dan nantinya akan diperhitungkan bagian dari mengurangi kerugian negara atau pemulihan, diperhitungkan,” ucap Anang.

Sebagai infromasi, Kejagung menambah delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Bank BJB Yuddy Renaldi, Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023, Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022, Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tahun 2015-2021.

Para tersangka diduga terlibat korupsi pemberian kredit dari PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sritex Tbk beserta entitas anak usaha.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles