PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Menjelang libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan strategis dengan mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta untuk menerapkan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi selama periode liburan akhir tahun.
Usulan WFA ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Sidang Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Airlangga menekankan pentingnya memberikan fleksibilitas kerja agar masyarakat dapat lebih leluasa melakukan perjalanan liburan, yang pada gilirannya akan meningkatkan konsumsi dan pergerakan ekonomi.
“Kami usulkan karena ada tanggal 29, 30 dan 31 yang di antara libur, kami usul untuk work from anywhere and everywhere, karena keluarga nggak bergerak kalau orang tuannya, ayahnya nggak jalan. Jadi ini kami usulkan,” kata Airlangga dalam Sidang Kabinet di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Imbauan WFA untuk PNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengatakan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, diperbolehkan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama pada 29-31 Desember 2025.
Pengaturan ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pada periode akhir tahun.
“Jadi bukan work from anywhere, jadi fleksibel working arrangement. Jadi kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh. Jadi kita memberikan fleksibilitas pada para ASN untuk pada tanggal Senin, tanggal 29 Desember hingga Rabu 31 Desember tahun 2025,” kata Rini di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Sebelumnya pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, & Menteri PANRB) telah menetapkan 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal, serta 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru.
Rini menegaskan bahwa pengaturan kerja ini berlaku bagi seluruh ASN dengan tetap memperhatikan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi.
” Saya sudah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk bisa melaksanakan fleksibel working arrangement selama tanggal 29 sampai tanggal 31. Teknis pelaksanaan pengaturan kerja diserahkan kepada masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pimpinan instansi diharapkan mengatur pembagian pegawai yang melaksanakan tugas di kantor dan yang melaksanakan tugas secara adaptif, serta memastikan jalannya pengawasan terhadap capaian kinerja,” jelas Rini.
Instansi penyelenggara pelayanan publik juga diimbau untuk memastikan bahwa layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses selama periode Natal dan Tahun Baru.
“Selama periode pengaturan kerja ini, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi terkait kinerja pemerintah melalui kanal LAPOR! atau laman www.lapor.go.id,” tambahnya.
Menteri Rini juga menegaskan bahwa pengaturan kerja secara adaptif bukan merupakan kelonggaran disiplin, melainkan instrumen untuk menjaga kinerja pemerintahan tetap efektif dan responsif di tengah dinamika akhir tahun. Fokus pengawasan tetap diarahkan pada capaian kinerja dan kualitas pelayanan publik.
Imbauan WFA untuk Karyawan Swasta
Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang juga mengimbau perusahaan swasta untuk mendukung kebijakan ini. Ia menekankan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh dijadikan alasan untuk memotong upah atau mengurangi hak pekerja.
Pemerintah juga telah menyiapkan surat edaran resmi sebagai panduan pelaksanaan WFA di sektor swasta pada 29-31 Desember 2025.
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan kebijakan WFA untuk pegawai swasta ini tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan. Sehingga perusahaan dilarang untuk mengurangi jatah cuti tahunan pekerja jika benar ikut menerapkan sistem WFA selama periode libur Nataru ini.
Selain itu, ia juga menegaskan kebijakan WFA ini juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi upah yang diberikan kepada para karyawan atau buruh. Sebab menurutnya selama WFA karyawan tetap bekerja penuh waktu meski tidak berada di kantor.
“Tentu terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” ucapnya.
“Hal yang sama juga berlaku terkait dengan jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau buruh yang bekerja sebagai secara WFA,” terang Yassierli lagi.




