25.2 C
Jakarta
Sunday, February 1, 2026
spot_img

KPK OTT 1 Orang Jaksa Kejati Banten, Diduga Peras WNA Korea Selatan Rp 2,4 Miliar, Sementara 2 Orang Jaksa Lain Berhasil Kabur

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di lingkungan aparat penegak hukum. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Banten pada Rabu, 17 Desember 2025, ternyata bermula dari laporan seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum jaksa.

Kronologi Kasus

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari proses peradilan perkara tindak pidana umum yang melibatkan seorang WNA Korea Selatan.

Berdasarkan informasi dari sumber, warga Korsel tersebut berprofesi sebagai animator. Awalnya, dia ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kemudian, proses hukum tersebut berlanjut ke konferensi. Dalam proses tersebut, WNA diduga menjadi korban pemerasan oleh aparat penegak hukum, termasuk jaksa, penasihat hukum, dan seorang penerjemah.

Modus pemerasan yang dilakukan adalah dengan mengancam korban akan dikenai tuntutan hukum yang lebih berat, tersingkir, serta berbagai intimidasi lainnya jika tidak memenuhi permintaan uang dari para pelaku.

“Nilai pemerasannya diperkirakan sampai Rp2,4 miliar,” kata sumber yang tak bisa diungkapkan identitasnya, Jumat (19/12/2025) dini hari.

Dalam konferensi terhadap WN Korsel terjadi sejumlah kejanggalan. Salah satunya, sidang pembacaan tuntutan ditunda hingga tujuh kali dengan beberapa alasan.

Dilihat dari SIPP PN Tangerang, tuntutan ditunda berkali-kali dengan berbagai alasan. Bahkan, jaksa tercatat dua kali tidak menghadiri konferensi.

Alasan yang disampaikan pun beragam seperti tuntutannya belum siap, penerjemah bahasa tidak hadir, hingga surat kuasa pengacara belum didaftarkan.

Penangkapan dan Barang Bukti

Pada Rabu (17/12/2025), KPK berhasil menangkap 9 orang, termasuk seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, yakni Kepala Subbagian Daskrimti Kejati Banten bernama Reddy Zulkarnain, 2 orang pengacara salah satunya Didik Feriyanto, dan 6 orang swasta yang salah satunya Maria Siska sebagai ahli bahasa. Sedangkan 2 orang Jaksa lainnya yang dikejar tidak berhasil ditangkap. Mereka diduga melakukan permufakatan jahat untuk tindak pidana pemerasan.

“Kemudian KPK melakukan kegiatan merekam tangan kepada para oknum di Kejaksaan yang bersama-sama dengan pihak atau penasihat hukum, dan juga ahli bahasa atau penerjemah yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban, yaitu warga negara asing dari Korea Selatan dan koleganya,” Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Dari operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 941.000.000. Namun berdasarkan informasi yang beredar, total uang yang diduga diperas dari korban mencapai Rp2,4 miliar.

Budi menyebut, penanganan kasus ini tidak bisa dianggap biasa. Sebab, selain mencakup aparat penegak hukum, korbannya adalah warga negara asing.

“Tentu kita ingin menjaga bagaimana citra Indonesia di mata dunia internasional. Di mana dalam konteks pemberantasan korupsi, salah satu pengukuran di skala internasional, kita menggunakan CPI, Corruption Perception Index, yang dikeluarkan oleh Transparency International,” ujarnya.

Menariknya, meski KPK melakukan OTT, penanganan kasus ini kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini dikarenakan Kejagung telah terlebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap kasus tersebut sejak 17 Desember 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa sebenarnya tim intelijen Kejaksaan telah terlebih dahulu mengendus dugaan perbuatan para jaksa yang menangani perkara UU ITE secara tidak profesional. Bahkan, terindikasi adanya transaksi meminta sejumlah uang terhadap pihak pihak.

Kejagung kemudian mengembangkan kasus ini, dengan mengeluarkan Sprindik pada 17 Desember 2025 dan menetapkan lima tersangka, yaitu MS, RZ, DF, RV, dan HMK. Hanya saja dalam prosesnya, KPK ternyata juga melakukan penyelidikan dan melakukan OTT.

Anang mengapresiasi langkah OTT KPK sebagai bentuk koordinasi dan kolaborasi antar-aparat penegak hukum, untuk membersihkan jaksa-jaksa bermasalah di internal Kejaksaan RI.

Dia menegaskan, Kejagung tidak akan melindungi jaksa yang terlibat, termasuk jika di level yang lebih atas. Jaksa ketiga yang terseret kasus ini pun telah dihentikan sementara dari jabatannya, termasuk kehilangan hak gaji sambil menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Prinsipnya kami tidak akan melindungi oknum di internal kami selama bukti kuat akan ditindaklanjuti, termasuk ke atasnya jika ada keterlibatan. Pimpinan kami prihatin, tapi juga mendukung upaya pembersihan institusi. Ini jadi momentum untuk perbaikan dan contoh bagi yang lain, ujar Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Kejagung pun telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, terdiri dari tiga jaksa dan dua pihak swasta. Mereka dijerat atas dugaan pemerasan terhadap WNA Korea Selatan selama proses hukum berlangsung.

Kelima tersangka tersebut ditahan Kejagung di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Proses hukum akan berjalan tanpa intervensi, baik secara etik maupun pidana, dan menjadi momentum pembersihan institusi.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena mencoreng integritas lembaga penegak hukum. Komisi Kejaksaan dan berbagai pihak mendesak agar para pelaku tidak hanya diproses secara etik, tetapi juga secara pidana agar menimbulkan efek jera dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles