25.2 C
Jakarta
Sunday, February 1, 2026
spot_img

UMP Jawa Timur 2026 Resmi Naik 6,11 Persen: Jadi Rp 2,4 Juta

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2026 sebesar Rp 2.446.880,68, naik sebesar Rp 140.895 atau 6,11 persen dibandingkan UMP tahun 2025. Besaran UMP 2026 tersebut mengalami kenaikan Rp 140.895,68 dibandingkan UMP 2025 yang tercatat sebesar Rp 2.305.985,00.

Penetapan ini diumumkan pada Selasa, 23 Desember 2025 malam, dan tertua dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025.

“Kenaikan UMP sudah mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” kata Gubernu Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansah, saat dikonfirmasi, Rabu (24/12/2025).

Dalam keputusan gubernur tersebut dijelaskan bahwa UMP berfungsi sebagai batas paling bawah pemberian upah di tingkat provinsi, guna melindungi pekerja agar upah tidak merosot akibat kesewenang-wenangan pasar kerja.

Pengusaha yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Selain itu, pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2026. Jika pengusaha tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan-undangan yang berlaku.

“Ketika Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 telah ditetapkan, yang berlaku adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota,” tegas Khofifah.

Dasar Penetapan dan Perhitungan Komponen

sama disebutkan dalam aturan tersebut, besaran UMP tersebut mengacu dan memedomani PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menggunakan formula baru berdasarkan tiga komponen utama:

  • Inflasi nasional sebesar 2,53 persen
  • Pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen
  • Indeks tertentu (alfa) dalam rentang 0,10 hingga 0,30

Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya saing dunia usaha, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan nilai alfa sebesar 0,20. Hal ini menghasilkan kenaikan UMP sebesar 6,11 persen dari tahun sebelumnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menjelaskan bahwa komponen penghitungan UMP meliputi inflasi sebesar 2,53 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, dengan indeks tertentu atau alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9.

“Penetapan baik UMP maupun UMK tujuannya di sisi pertama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh pekerja, meningkatkan daya beli, juga tetap ada keinginan kita untuk mengurangi disparitas antar wilayah,” ujarnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles