PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp5.729.876, naik sebesar 6,17 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam konferensi pers di Balairung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 24 Desember 2025 sore.
UMP DKI Jakarta 2025 sebelumnya berada di angka Rp5.396.761. Dengan kenaikan sebesar Rp333.115, maka UMP 2026 kini mencapai Rp5.729.876.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menggunakan formula baru dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alfa).
Gubernur Pramono menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan DKI Jakarta, yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja.
“Hari ini kami mengumumkan besaran UMP setelah rapat beberapa kali antara buruh pengusaha, dan pemerintah. DKI Jakarta telah sepakat untuk kenaikan upah ump tahun 2026 sebesar Rp5.729.876,” ujar Pramono.
Adapun nilai Alfa yang digunakan Pramono adalah sebesar 0,75. Sehingga dengan pertumbuhan ekonomi Jakarta sebesar 5,03% dan inflasi 2,40% diperoleh kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar 6,17%.
“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal-hal yang berkaitan dengan UMP, diperlukan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75,” sebutnya.
Pramono juga bakal memberikan insentif bagi pekerja di DKI Jakarta. Tambahan tersebut meliputi bantuan transportasi, pangan, dan kesehatan yang juga ditentukan dalam keputusan gubernur.
Pramono meminta seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk mematuhi ketentuan UMP yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menegaskan, perusahaan yang tidak menerapkan UMP sesuai aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan-undangan.
Kalau di DKI Jakarta ya bagi semua perusahaan harus menerapkannya. Kalau ada yang tidak menerapkan tentunya pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut, kata Pramono.
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, rumus kenaikan UMP tahun depan adalah: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Pemerintah menetapkan jarak alfa yang dipakai sebagai dasar perhitungan adalah 0,5 sampai 0,9.
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak agar DKI Jakarta menggunakan alfa 0,9 dalam perhitungan UMP 2026. Tuntutan tersebut disuarakan buruh demi kenaikan upah tahun depan tembus 6,9 persen.
Adapun besaran UMP Jakarta 2025 adalah Rp5.396.761. Dengan kenaikan 6,9 persen, menurut KSPI, seharusnya upah buruh di DKI tahun depan menjadi Rp5.769.137.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal bahkan mengancam akan melakukan intensifikasi berjilid-jilid, jika kenaikan UMP 2026 tidak sesuai harapan buruh.




