PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menegaskan kembali sikap tegas partainya menolak wacana mengubah mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari sistem langsung oleh rakyat menjadi lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pernyataan ini disampaikan dalam pidato penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP Tahun 2026 di Ancol, Jakarta, Senin, (12/1/2026).
Menurut Megawati, penolakan tersebut tidak sekadar pilihan strategi politik semata, tetapi merupakan sikap ideologis, konstitusional, dan historis yang berakar pada prinsip kedaulatan rakyat dan amanat Reformasi 1998.
“PDI Perjuangan menolak secara tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis. Ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis,” tegas Megawati.
Tolak Wacana ‘Teknis’ yang Abaikan Kedaulatan Rakyat
Megawati menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD adalah bentuk kemunduran demokrasi yang mengembalikan praktik masa lalu ketika kedaulatan politik rakyat direduksi menjadi urusan elit legislatif.
Presiden ke-5 RI ini menegaskan pilkada langsung merupakan capaian penting demokratisasi nasional pasca reformasi. Dia mengatakan mekanisme pilkada langsung, adalah hasil dari perjuangan panjang rakyat Indonesia setelah runtuhnya Orde Baru untuk memperoleh kembali hak konstitusional memilih pemimpinnya sendiri.
Penolakan itu, menurut Megawati, bukan hanya soal metodologi pemilihan, tetapi menjaga prinsip bahwa kepemimpinan daerah harus lahir dari pilihan bebas masyarakat, bukan dari perwakilan politik yang tertutup.
“Ini adalah bagian dari komitmen ideologis kita untuk menjaga demokrasi agar tidak mundur ke belakang,” ujarnya.
Rujukan pada Putusan Mahkamah Konstitusi
Pernyataan Megawati juga merujuk secara tegas pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025, yang menurutnya memperkuat makna Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 terkait pelaksanaan Pilkada sebagai bagian dari Pemilu yang harus bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Artinya, Pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan secara tidak langsung melalui DPRD. Dengan demikian, wacana Pilkada melalui DPRD tidak hanya bertentangan dengan semangat Reformasi, tetapi juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat,” ujar Megawati mengutip esensi putusan tersebut.
“Bahkan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut secara tegas menyatakan bahwa Pilkada merupakan bagian dari pemilihan umum,” sambungnya.
Dengan demikian, Megawati menegaskan bahwa pilkada harus diselenggarakan secara langsung oleh rakyat, bukan melalui mekanisme tidak langsung di DPRD.
“Artinya, pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan secara tidak langsung melalui DPRD,” tambahnya di hadapan ribuan kader PDIP.
PDIP: Menjaga Demokrasi, Menjaga Reformasi
Megawati kembali menegaskan bahwa Pilkada langsung merupakan pencapaian penting demokratisasi nasional pascareformasi.
Menurutnya, memberikan kembali hak rakyat untuk menentukan kepala daerah melalui pemilihan langsung bukan hanya simbol politik, melainkan inti dari kedaulatan rakyat yang harus terus dijaga dari upaya pengurangan atau pengalihannya ke sistem perwakilan.
“Sistem Pilkada tidak bisa dikorbankan demi alasan teknis atau efisiensi anggaran semata. Reformasi bukan untuk dibatalkan secara perlahan, tetapi harus dijaga dan diperkuat,” pungkasnya.




