25.2 C
Jakarta
Sunday, February 1, 2026
spot_img

Tok! KIP Putuskan Salinan Ijazah Jokowi Adalah Informasi Terbuka dan Dapat Diakses Publik, KPU Diminta Patuhi

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) resmi memutuskan bahwa salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang digunakan dalam pencalonan presiden pada Pilpres 2014 dan 2019 adalah informasi publik yang bersifat terbuka. Keputusan ini sekaligus menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mematuhi putusan dan menyerahkan dokumen tersebut kepada pemohon.

Putusan ini dibacakan dalam sidang sengketa informasi publik dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di Gedung KIP, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro, didampingi oleh anggota Komisioner Gede Narayana dan Syawaludin. Kedua belah pihak, pemohon dan tergugat, hadir dalam sidang ini.

Gugatan sengketa informasi ini diajukan oleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi, yang menilai bahwa KPU RI telah menyembunyikan atau mengaburkan sejumlah informasi dalam salinan ijazah Jokowi yang tersimpan di KPU.

Permohonan Bonatua mencakup permintaan mendapatkan salinan penuh ijazah Jokowi, termasuk sembilan elemen data yang sebelumnya dikaburkan oleh KPU.

Dalam amar putusannya, Handoko secara tegas menyatakan bahwa permohonan Bonatua diterima secara keseluruhan.

KIP menyatakan bahwa salinan ijazah tersebut merupakan informasi yang dapat diakses publik sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan, Selasa, 13 Januari 2026.

KPU memiliki waktu 14 hari untuk melayangkan banding ke PTUN. Bila tidak banding, KPU harus memberikan dokumen informasi yang digugat kepada pemohon.

Sedangkan Bonatua Silalahi berharap KPU tidak melayangkan banding atas putusan KIP. Ia mengingatkan KPU agar tidak menggunakan uang rakyat untuk melawan publik dengan mengajukan gugatan banding.

Menurut paparan Bonatua selama persidangan, KPU RI sebelumnya hanya menyerahkan sebagian informasi dalam salinan ijazah Jokowi, sementara sembilan elemen data utama tetap dikaburkan.

Sembilan elemen informasi yang masih ditutup dalam salinan ijazah Jokowi adalah Nomor Kertas Ijazah, Nomor Ijazah, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), Tanggal Lahir, Tempat Lahir, Tanda Tangan Pejabat Legalisir, Tanggal Legalisasi, Tanda Tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Tanda Tangan Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Putusan KIP ini menjadi momentum penting dalam penegakan prinsip keterbukaan informasi publik, terutama dalam konteks dokumen yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan calon/jabatan publik.

Dengan demikian, Bonatua kembali mengingatkan bahwa apa yang dia perjuangkan selama beberapa bulan ini adalah kemenangan publik. Jika ada rakyat yang mau mengetahui ijazah seorang pejabat publik, maka mereka tinggal bersurat saja.

“Jadi pada intinya ini adalah kemenangan publik. Semoga nanti publik, mau siapapun orangnya, mau dia presiden, gubernur, dewan, kalau dia merasa memang pengen tahu ijazah pejabat, dia harus berkirim surat ke PPID,” imbuh Bonatua.

Selain itu, keputusan ini juga sekaligus menegaskan bahwa penyelenggara negara harus mematuhi aturan keterbukaan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles