PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajak masyarakat khususnya wajib pajak untuk bersikap proaktif melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengalami tindak pemerasan dari petugas atau pegawai pajak. Pernyataan ini disampaikan menyusul pengungkapan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa imbauan itu tidak berlaku bagi wajib pajak yang memang berupaya meminta pengurangan atau fasilitas pajak yang tidak semestinya, sehingga laporan harus mencerminkan korban yang sesungguhnya.
Imbauan itu disampaikan dalam kaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026, kali pertama di tahun ini, yang diduga berkaitan dengan praktik pengaturan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Menurut Asep, langkah ini merupakan bentuk pengawasan nyata KPK dalam menjaga kedaulatan keuangan negara sekaligus merespons temuan kasus yang tengah diusut.
“Ini bentuk pengawasan sekaligus aksi nyata KPK dalam menjaga kedaulatan keuangan negara. Penindakan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada periode 2021–2026 diharapkan menjadi peringatan keras agar praktik serupa tidak terulang,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang. Dalam operasi tersebut delapan orang diamankan. OTT itu diduga berkaitan dengan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk pejabat dan pegawai DJP serta konsultan pajak.
Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Dalam penjelasannya, Asep berharap penindakan itu bisa memberi efek jera sekaligus peringatan tegas kepada seluruh pihak yang berwenang agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam proses perpajakan serta tidak mencederai hak negara.
Ia juga menyoroti modus kerja sama antara pegawai DJP dan konsultan untuk pengurangan pajak demi kepentingan pribadi sebagai celah kerawanan yang harus diperbaiki.
Permohonan Maaf DJP kepada Masyarakat
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta maaf usai pejabatnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap pengurangan nilai pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut).
Dalam kasus ini, tiga dari lima tersangka merupakan pejabat atau pegawai pajak.
“DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
DJP juga mengimbau wajib pajak tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas pajak dan jika menemukan indikasi pelanggaran seperti pemerasan, laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi DJP. Mereka ingin usai kasus ini seluruh pegawainya dapat menjaga marwah institusi.
“DJP juga mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melapor melalui kanal resmi bila menemukan indikasi pelanggaran,” tegas dia.




