PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab dipanggil Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2024. Penetapan ini diumumkan pada Jumat, 9 Januari 2026, setelah penyidik antirasuah menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum eks pejabat tinggi negara tersebut.
Dugaan Praktik Penyalahgunaan Kuota Haji
Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang diperoleh Indonesia dari pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 2024 atau saat Yaqut menjabat Menteri Agama.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus. KPK menduga pembagian kuota tambahan tersebut dilakukan tidak sesuai ketentuan, yakni pembagian kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Padahal, menurut Undang-Undang Penyenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya dibatasi hanya 8 persen, sementara sisanya untuk kuota reguler.
KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.
Selain itu, penyidik menemukan indikasi aliran dana kembali (kickback) dalam proses pembagian kuota, hal yang tengah didalami lebih jauh oleh penyidik KPK sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
Perkembangan Kasus dan Penetapan Tersangka
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa status tersangka juga turut diberikan kepada salah satu mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dalam kasus ini, Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, Yaqut juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya ketentuan yang mengatur mekanisme penetapan dan pembagian kuota haji.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan, tentu nanti akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Termasuk dalam rangka penahanannya nanti, kita sesuaikan dengan kebutuhan penyidik,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
KPK menjamin penahanan kepada keduanya akan dilakukan secepatnya. KPK juga menyatakan bahwa proses penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah dilakukan untuk memperjelas dimensi kerugian yang ditimbulkan.
Profil Kekayaan dan Laporan LHKPN
Seiring perkembangan penanganan perkara tersebut, harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas turut menjadi sorotan publik. Harta kekayaan Yaqut tercatat melonjak signifikan dibandingkan sebelum dia diangkat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai menteri agama pada 23 Desember 2020.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Yaqut pada periodik 2018, Yaqut yang saat itu merupakan anggota DPR dari Fraksi PKB tercatat memiliki harta Rp 936.396.000. Sementara dalam pelaporan periodik pada 31 Maret 2021, kekayaannya sudah mencapai Rp 11.158.093.639.
Kemudian pada LHKPN terakhir yang dilaporkan ke KPK tahun lalu dikutip dari laman e-LHKPN, Jumat (9/1/2026), total harta kekayaan Yaqut tembus Rp 13.749.729.733 atau sekitar Rp 13,7 miliar. Laporan ini diserahkan pada 20 Januari 2025, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan sebagai Menteri Agama.
Rincian kekayaan tersebut antara lain:
- Enam bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp 9,52 miliar, tersebar di Rembang (Jawa Tengah) dan Jakarta Timur.
- Dua unit kendaraan roda empat (Mazda CX-5 dan Toyota Alphard) dengan total nilai sekitar Rp 2,21 miliar.
- Kas dan setara kas senilai sekitar Rp 2,6 miliar serta harta bergerak lain senilai sekitar Rp 220 juta.
Utang yang tercatat mencapai sekitar Rp 800 juta, sehingga total bersih kekayaan mencapai sekitar Rp 13,7 miliar.




